Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam proyek perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jaringan Perpipaan Tematik Penanggulangan Kemiskinan di Desa Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan. Proyek senilai Rp3,8 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2021 itu diduga menyimpang dari ketentuan pelaksanaan. Penyelidikan tersebut berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejari Pelalawan Nomor: Print-1/L.4.19/Fd./01/2024 tertanggal 2 Januari 2025.

Sejauh ini, Kejari telah memeriksa 12 saksi dari berbagai pihak, mulai dari Unit Layanan Pengadaan (ULP), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), konsultan pengawas, penyedia/kontraktor pelaksana, hingga pihak-pihak terkait lainnya. “Selain meminta keterangan dari para saksi, tim penyelidik juga telah mengamankan sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan proyek tersebut,” kata Kepala Kejari Pelalawan, Azrijal, Jumat (9/5/2025).

Pada Kamis (8/5), tim penyelidik bersama ahli konstruksi dari Fakultas Teknik Universitas Islam Riau (UIR) juga telah melakukan pemeriksaan lapangan. Kegiatan ini turut dihadiri para pihak terkait dalam proyek. Kajari menegaskan pihaknya kini tengah menunggu hasil kajian teknis dari ahli tersebut. “Setelah hasil ahli kami terima, Kejari akan melakukan gelar perkara secara internal. Apabila ditemukan unsur pidana, maka kasus ini akan ditingkatkan ke tahap penyidikan. Kami juga akan melakukan ekspose perkara ke Bidang Pidsus Kejati Riau,” jelas Azrijal.

Indikasi kerugian negara dalam proyek ini mencuat karena pekerjaan dinilai tidak sesuai dengan kontrak, baik dari sisi spesifikasi teknis, kuantitas, maupun kualitas. Selain itu, ditemukan dugaan praktik mark up anggaran dan penyubkontrakan pekerjaan kepada pihak lain tanpa mengikuti ketentuan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Mirisnya, proyek tersebut diketahui tidak melibatkan konsultan perencana, padahal peran tersebut sangat penting dalam proyek konstruksi seperti ini.

Adapun dua perusahaan yang terlibat dalam proyek ini adalah CV Impian Putra Nusantara sebagai kontraktor pelaksana dan CV Bes Consultant sebagai konsultan pengawas. Azrijal menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen mengusut tuntas dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara dan berdampak pada masyarakat. “Kami pastikan proses penanganan kasus ini berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Ini adalah bentuk nyata komitmen Kejari Pelalawan dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang menyasar anggaran untuk kepentingan masyarakat kecil,” pungkasnya.