Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna telah memeriksa delapan orang saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi program rehabilitasi mangrove di Desa Pengadah, Kecamatan Bunguran Timur Laut. Kepala Seksi Intelijen Kejari Natuna, Tulus Yunus Abdi, mengungkapkan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung dan akan ada penambahan saksi yang diperiksa dalam waktu dekat.

Proses penyelidikan kasus dugaan korupsi program rehabilitasi mangrove di Desa Pengadah telah memeriksa delapan saksi. Tulus Yunus Abdi menyatakan bahwa masih ada 31 saksi lagi yang akan diperiksa dalam minggu ini.

Para saksi yang diperiksa oleh Kejari Natuna diduga mengetahui secara langsung maupun tidak langsung mengenai pelaksanaan kegiatan rehabilitasi mangrove yang menggunakan anggaran tahun 2021 dan 2023. Mereka berasal dari kelompok penerima manfaat dan pihak terkait lainnya yang terlibat dalam kegiatan tersebut.

Meskipun belum ada tersangka yang ditetapkan, Kejari Natuna memastikan bahwa proses hukum akan terus dikembangkan hingga terang benderang. Tulus Yunus Abdi menegaskan komitmen Kejari Natuna untuk menuntaskan kasus tersebut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Kegiatan rehabilitasi mangrove di Desa Pengadah diduga bermasalah dari sisi pelaksanaan dan penggunaan anggaran. Proyek tersebut dibiayai oleh dana pemerintah pusat dengan tujuan untuk menjaga ekosistem pesisir dan memberdayakan masyarakat setempat.

Penyelidikan kasus dugaan korupsi program rehabilitasi mangrove di Desa Pengadah menjadi perhatian masyarakat di Kabupaten Natuna. Proyek lingkungan hidup seharusnya memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat dan alam, namun diduga terdapat masalah dalam pelaksanaannya.