Kejaksaan Negeri Kuansing kembali mengungkap babak baru dalam skandal dugaan korupsi pengadaan lahan proyek Hotel Kuansing. Setelah menyeret mantan Bupati Kuansing Sukarmis dan sejumlah mantan pejabat Pemkab, kini Kejaksaan Negeri Kuansing mulai membidik anggota DPRD Kuansing periode 2009-2014. Beberapa anggota dewan dilaporkan telah menjalani pemeriksaan intensif terkait kasus tersebut.
Merunut fakta persidangan sebelumnya di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, saksi kunci Yoghi Susilo, anak dari pemilik lahan almarhum Susilowadi, membeberkan bagaimana uang haram senilai miliaran rupiah dicairkan secara tunai dari bank dan dibawa menggunakan kardus rokok menuju mobil. Yoghi menyampaikan, “Uang dicairkan secara cash, dijemput di Bank Riau Kuansing. Seukuran kardus rokok dibawa ke Bagasi.”
Skandal ini bermula dari proyek pembangunan Hotel Kuansing yang didanai melalui APBD Kabupaten Kuansing Tahun Anggaran 2013 dan 2014. Lokasi pembangunan hotel mengalami perubahan tanpa melalui kajian studi kelayakan yang semestinya. Perubahan ini memicu kebutuhan anggaran pembebasan lahan yang tidak sesuai dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) setempat.
Dalam persidangan, terungkap bagaimana proses pembebasan lahan dilakukan secara tergesa-gesa dan diduga sarat dengan praktik suap. Kabag Pertanahan Setda Kabupaten Kuansing saat itu, Suhasman, disebut melakukan transaksi pembelian dengan menggunakan akta jual beli yang diterbitkan oleh notaris tertentu. Suhasman dan mantan Kepala Bappeda Kuansing, Hardi Yacub, telah divonis bersalah dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda ratusan juta rupiah.
Fokus penyidikan Kejaksaan kini meluas ke anggota DPRD Kuansing periode 2009-2014. Diduga, para wakil rakyat ini memiliki peran dalam menyetujui anggaran pembebasan lahan dan proyek pembangunan hotel yang bermasalah sejak awal. Kepala Seksi Intelijen Kajari Kuansing, Aleksander, belum memberikan keterangan terkait perluasan penyidikan.
Salah seorang mantan anggota DPRD Kuansing era 2009-2014, Komperensi, mengakui bahwa seluruh anggota dewan waktu itu dimintai keterangan oleh penyidik. “Iya kami dimintai keterangan,” ujarnya. Senin lalu, empat orang mantan anggota DPRD Kuansing, Jufrizal, Komperensi, Arlimus, dan Musliadi, diperiksa terkait perkara dugaan korupsi pembebasan lahan tersebut.