Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil) melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Inhil pada Selasa, 25 Maret 2025. Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi proyek rekonstruksi jalan ruas VI Sanglar – Pulau Kijang tahun 2023 senilai Rp15 miliar. Ketua Tim Kasi Pidana Khusus Kejari Inhil, Frengki Hutasoit, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti berupa dokumen di beberapa ruangan, termasuk ruangan Kepala Dinas, Sekretaris, Kabid Bina Marga, dan Bendahara.

Menurut Frengki, kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut mencapai Rp4,6 miliar. Penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan Kejari Inhil nomor PRINT-01/L.4.14/Fd.1/03/2025 tertanggal 3 Maret 2025 dan penetapan pengadilan nomor : 24/PenPid.B-GLD/2025/PN Tbh. Sebanyak 16 saksi telah diperiksa dalam kasus ini, namun jumlah tersebut kemungkinan akan bertambah seiring dengan perkembangan penyidikan.

Frengki menyatakan bahwa Kejari Inhil akan terus mendalami kasus ini dan akan memanggil saksi tambahan untuk mengungkap dugaan korupsi tersebut. Kejari Inhil akan menetapkan tersangka jika telah ditemukan dua alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum. Kasus ini menjadi perhatian publik di Inhil karena anggaran proyek berasal dari APBD 2023.

Kejari Inhil menegaskan akan terus mengusut kasus dugaan korupsi di sektor infrastruktur guna mencegah kerugian negara lebih lanjut. Frengki menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik untuk mencegah praktik korupsi yang merugikan negara. Proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku untuk menindak pelaku korupsi dan memulihkan kerugian negara yang telah terjadi.