Kejaksaan Negeri Dumai telah menghentikan proses hukum terhadap Hermanto, seorang warga Dumai yang ditahan akibat kasus pencurian buah kelapa sawit. Keputusan tersebut diambil setelah korban memberikan maaf dan perdamaian berhasil tercapai, sehingga Hermanto akhirnya dibebaskan dari Rutan Kelas IIB Dumai.

Restorative justice dalam kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Kejaksaan untuk mengedepankan penyelesaian hukum yang berkeadilan dan humanis. Hal ini diungkapkan oleh Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, pada Jumat (23/5/2025).

Permohonan penghentian penuntutan dipimpin oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Riau, Rini Hartatie, pada Selasa (20/5/2025), didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Riau, Silpia Rosalina. Proses permohonan dilakukan secara virtual bersama Direktur A pada JAM Pidum, Nanang Ibrahim Soleh.

Menurut Kasi Pidum Kejari Dumai, Hendar Rasyid Nasution, peristiwa pencurian terjadi pada Rabu (12/3/2025) ketika Hermanto kedapatan memanen kelapa sawit tanpa izin dan menyembunyikannya di sekitar rumahnya. Malam harinya, Hermanto mencari pembeli dan dibantu oleh seorang warga bernama Herman untuk mengangkut sawit tersebut.

Aksi Hermanto dan Herman kemudian dipergoki oleh warga dan Ketua RT saat hendak memuat sawit ke mobil. Keduanya diserahkan kepada pihak kepolisian, dan korban bernama Ardianto mengalami kerugian sekitar Rp3,3 juta.

Meskipun Hermanto dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, proses hukum tidak dilanjutkan karena Hermanto baru pertama kali melakukan tindak pidana dan terpaksa mencuri akibat desakan ekonomi. Proses perdamaian dan mediasi difasilitasi oleh Rumah Restorative Justice (RJ) Kejari Dumai.

Dalam forum mediasi tersebut, Hermanto mengungkapkan penyesalannya dan menyatakan kesediaan untuk menjalani kerja sosial sebagai bentuk pertanggungjawaban moral. Korban dan masyarakat sepakat memberikan maaf dan berharap Hermanto tidak mengulangi perbuatannya di masa depan.

Hendar, Kasi Pidum Kejari Dumai, menyebut bahwa Hermanto kini dibebaskan dari tahanan dan diberikan kesempatan untuk berubah dan memperbaiki diri. Hal ini merupakan hasil dari komitmen Kejaksaan dalam menyelesaikan kasus hukum secara adil dan humanis.