Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bengkalis secara resmi menaikkan status penanganan dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif pada Dinas Sosial (Dinsos) Bengkalis ke tahap penyidikan. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Sri Odit Megonondo, melalui Kepala Seksi Intelijen, Resky Pradhana Romli, pada Rabu (7/5/2025).
Peningkatan status perkara ini dilakukan setelah tim jaksa penyelidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan penyelewengan dana perjalanan dinas tahun anggaran 2024. Resky menyampaikan, “Dari hasil ekspose internal, tim jaksa penyelidik menemukan adanya peristiwa pidana yang cukup. Karena itu, kami sepakat menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan.”
Dalam proses penyelidikan, Kejaksaan telah memeriksa belasan orang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Resky menjelaskan, “Sampai saat ini, ada belasan orang yang telah kami mintai keterangan terkait dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas ini.”
Kejaksaan menegaskan akan bekerja secara profesional dan transparan dalam proses penyidikan, termasuk dalam pengumpulan alat bukti serta penetapan tersangka. Mereka berkomitmen untuk memastikan anggaran negara tidak disalahgunakan. Modus dugaan korupsi ini dilakukan dengan mencantumkan nama pegawai yang tidak melaksanakan perjalanan dinas dalam Surat Perintah Tugas (SPT), namun tetap menerima dana perjalanan dinas secara tidak sah.
Potensi kerugian negara akibat dugaan korupsi ini ditaksir mencapai Rp1 miliar. Kejari Bengkalis memastikan bahwa proses hukum akan terus berjalan secara objektif dan akuntabel. Kejari juga menegaskan bahwa langkah-langkah hukum yang diambil merupakan kewajiban hukum sekaligus komitmen moral untuk menjaga keberlangsungan pengelolaan anggaran negara yang bersih dan transparan.