Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batam sedang menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi terkait transaksi mikro fiktif di PT Pegadaian Kantor Cabang Syariah Karina Kota Batam pada tahun 2023-2024. Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi, menyatakan bahwa pengusutan kasus korupsi ini berawal dari laporan yang diterima dari pihak Pegadaian pada akhir Desember 2024.
“Pengusutan kasus ini dimulai pada awal tahun ini dengan potensi kerugian negara mencapai Rp4 miliar,” ujar Kasna pada Rabu (26/3/2025). Kasna juga mengungkapkan bahwa pihak Kejaksaan telah meminta bantuan dari ahli Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri untuk memverifikasi nilai potensi kerugian tersebut agar sejalan dengan hasil audit internal Pegadaian.
Dalam proses penyelidikan, telah ada 18 saksi yang diperiksa oleh pihak Kejaksaan. Meskipun demikian, belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini. Kasna menjelaskan bahwa tindak pidana yang dilakukan melibatkan pemalsuan dokumen dan manipulasi situasi agar dana bisa dicairkan.
“Saat ini kami mengidentifikasi satu calon tersangka utama, namun tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini,” tambah Kasna. Penyelidikan kasus korupsi ini dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam tindak pidana tersebut.
Hingga saat ini, proses penyidikan masih terus berlangsung oleh Kejaksaan Negeri Kota Batam untuk mengungkap seluruh fakta terkait dugaan korupsi di PT Pegadaian tersebut. Kasna menegaskan bahwa pihaknya akan terus bekerja secara profesional dan transparan dalam menangani kasus ini.
Berita ini disusun oleh Irvan Fanani, sebagai penulis berita untuk SerantauMedia. SerantauMedia akan terus mengupdate perkembangan kasus korupsi di PT Pegadaian Kantor Cabang Syariah Karina Kota Batam untuk memberikan informasi yang faktual dan akurat kepada masyarakat.