Seorang anak di bawah umur berusia 16 tahun menjadi korban kekerasan seksual oleh seorang pelaku yang kini ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Tersangka tersebut adalah seorang pensiunan PNS berinisial AA (60) yang merupakan warga Bangkinang, Kabupaten Kampar.

Perbuatan keji ini terjadi di usaha florist milik tersangka ketika korban sedang bertemu dengan seorang temannya. Kapolres Kampar, AKBP Mirhadi M, melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, mengungkapkan bahwa penangkapan tersangka dilakukan pada Jumat (25/04/2025) di rumah tersangka AA setelah tersangka mengakui perbuatannya.

Tersangka mengakui bahwa ia telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 4 kali dan memberikan uang sebesar Rp 200-300 ribu kepada korban saat melakukan aksinya. Aksi pencabulan dan persetubuhan tersebut terjadi di Jalan Sungai Kampar pada Minggu (23/07/2022) siang ketika korban sedang bermain dengan temannya di rumah tetangga.

Korban kemudian dibawa ke ruang belakang rumah pelaku, tepatnya ke kamar mandi, di mana pelaku melakukan tindakan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban hingga mengakibatkan pendarahan pada kemaluan korban. Ayah korban melaporkan aksi pelaku ke Polres Kampar setelah korban mengaku telah dicabuli.

Unit II Satreskrim Polres Kampar berhasil menangkap pelaku berdasarkan laporan tersebut. Tersangka AA saat ini telah diamankan di Polres Kampar untuk proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak No. 17 Tahun 2016.