Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan adanya pelanggaran perizinan sertifikat hak milik tanah di lahan Taman Nasional Tesso Nilo di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa aparat penegak hukum sedang melakukan penelitian terkait terbitnya sertifikat hak milik atas tanah di Taman Nasional Tesso Nilo.

Dalam penelitiannya, Satgas PKH menemukan bahwa kawasan Tesso Nilo seluas 81.739 hektar merupakan kawasan hutan lindung. Upaya pendalaman terhadap dugaan pelanggaran perizinan dilakukan secara simultan dengan langkah-langkah untuk menjaga kawasan Taman Nasional Tesso Nilo.

Satgas PKH menemukan tiga masalah utama yang mengakibatkan tergerusnya luas lahan di Taman Nasional Tesso Nilo. Pertama, adanya penanaman kebun kelapa sawit secara ilegal yang merusak kawasan hutan yang seharusnya dilindungi. Selain itu, bertambahnya jumlah masyarakat pendatang dan aktivitas marak di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo juga menjadi ancaman bagi ekosistem flora dan fauna di sana.

Kehadiran manusia di kawasan hutan menyebabkan konflik antara manusia dan hewan liar, serta mengganggu aktivitas hewan-hewan tersebut. Upaya pelestarian dilakukan dengan pendekatan sosialisasi dan relokasi mandiri bagi masyarakat pendatang yang terdapat di dalam kawasan Taman Nasional Tesso Nilo.

Satgas PKH telah membentuk tim khusus untuk mengawasi dan berkoordinasi dengan pemerintah setempat terkait kondisi Taman Nasional Tesso Nilo. Temuan dari Satgas PKH akan disampaikan kepada Kementerian Kehutanan untuk mengambil tindakan lebih lanjut guna memulihkan ekosistem Taman Nasional Tesso Nilo sebagai warisan kehidupan yang harus dilestarikan.