Kejaksaan Agung Republik Indonesia terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina (Persero). Pada Selasa (29/4/2025), sembilan orang saksi diperiksa oleh Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS). Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara yang menjerat tersangka YF dan sejumlah pihak lainnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan bahwa kasus ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang yang terjadi dalam rentang waktu 2018 hingga 2023. Dugaan korupsi tersebut melibatkan Sub Holding Pertamina dan sejumlah Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

“Pemeriksaan terhadap sembilan saksi dilakukan guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang menjerat tersangka YF dan kawan-kawan,” jelas Harli. Kesembilan saksi berasal dari berbagai instansi dan perusahaan yang terlibat dalam industri minyak dan gas nasional.

Saksi yang diperiksa antara lain AW Assistant Manager Procurement Department PT Pamapersada Nusantara Group, DM Kepala Divisi Akuntansi SKK Migas, NRL Staf Finance PT Pertamina (Persero), AS Vice President SSC PT Pertamina (Persero), NBL Manager Tax Accounting PT OTM, BS Treasury PT Kilang Pertamina Internasional, LVT Senior Manager PT Kilang Pertamina Internasional, SR Staf Fungsi Crude Oil Supply PT Kilang Pertamina Internasional, dan MUA Staf Fungsi Crude Oil Supply PT Pertamina International Shipping.

Harli menyebutkan bahwa peran para saksi tersebut dinilai strategis dalam mengurai alur pengelolaan dan distribusi minyak mentah serta produk kilang yang diduga menjadi celah terjadinya korupsi. “Pemeriksaan ini akan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam perkara ini, serta memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel,” tegas Harli.