Kejaksaan Agung Republik Indonesia terus mengintensifkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero). Pada Selasa kemarin, Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa delapan orang saksi terkait perkara ini.
Pemeriksaan dilakukan guna memperkuat alat bukti dan melengkapi pemberkasan perkara yang menjerat Tersangka YF dan kawan-kawan. “Delapan saksi yang diperiksa memiliki peran penting dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, baik di tingkat Sub Holding maupun Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS),” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, dalam keterangan resminya, Rabu (28/5/2025).
Delapan saksi yang diperiksa, yakni ABP selaku Manager Key Account Industri PT Pertamina (Persero) periode 2018–2021, AS selaku Direktur Niaga PT Pertamina International Shipping (PIS), TPM selaku Pegawai Kantor KPP Minyak dan Gas Bumi, HW selaku SVP ISC PT Pertamina (Persero) periode 2019–2021, dan DS selaku VP Crude & Product Trading ISC PT Pertamina (Persero).
Selain itu, ada tiga orang dari pihak perbankan yang turut diperiksa, yakni JVB selaku Department Head Sector Shipping Industry 2 Bank Mandiri, ARI selaku Risk Management Bank Mandiri, dan FM selaku Group Head Commercial Banking 3 Bank Mandiri. Pemeriksaan ini menjadi bagian penting dari upaya Kejaksaan Agung dalam mengungkap tuntas kasus yang diduga telah merugikan negara.
Menurut Harli, Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menindak tegas setiap praktik korupsi yang merugikan kepentingan negara dan rakyat. Kasus ini terkait dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, Sub Holding, dan KKKS pada periode 2018 hingga 2023. Penyidikan terhadap perkara ini telah menetapkan beberapa tersangka, termasuk YF. Penyidikan terus berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku, transparan, dan profesional.