JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan tanggapan soal penanganan kasus terkait 300 pengusaha perkebunan kelapa sawit yang diduga menghilangkan pajak.
Jampidsus Kejagung RI Febrie Adriansyah mengatakan bahwa saat ini pihaknya sudah telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap 300 pengusaha sawit blacklist tersebut.
“Saya telah meneliti secara menyeluruh,” ujar Febrie di Kejagung, seperti dikutip Kamis (9/1/2025).
Kejaksaan Agung Mengeksaminasi Mantan Direktur Jenderal Kemendag dalam Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong
Dia memberitahu bahwa Kejagung telah memilih perusahaan yang akan ditangani secara administratif dan perusahaan yang akan diajukan ke pengadilan (meja hijau).
“Apa yang akan dibawa ke pengadilan, dan apa yang akan diselesaikan secara administrative,” tambahnya.
:
Di samping itu, Febrie juga mengatakan bahwa kasus tersebut memiliki kaitan dengan penyelidikan hak asasi masyarakat terkait manajemen karet alam di Departemen Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Apa kaitannya (dengan klaim kita)? Mungkin melakukan penyajian palsu.
:
Diberitakan sebelumnya, adik Presiden Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo mengatakan bahwa Jaksa Agung bersedia menindaklanjuti 300 pengusaha sawit nakal yang mencuri pajak.
Kondisi ini telah menyebabkan negara mengalami kerugian hingga Rp 300 triliun. Dugaannya, para pengusaha itu tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan rekening bank di Indonesia.
Pada tahap pertama, kata Hashim, para pengusaha perkebunan kelapa sawit itu siap membayar sekitar Rp189 triliun dalam waktu dekat.
“Sudah disampaikan laporan itu ke Pak Prabowo, yang segera dapat dibayarkan sebesar Rp189 triliun dalam waktu singkat. Tetapi tahun ini, atau tahun depan, kemungkinan dapat ditingkatkan lagi sekitar Rp120 triliun maka totalnya mencapai Rp300 triliun yang akan masuk ke kas negara,” kata Hashim di Gedung Kadin Indonesia,