banner 728x250

Kejagung Ancam Balik Pihak yang Polisikan Profesor Bambang Hero

banner 120x600
banner 468x60

Pakar Siskom HT Teten dekonstruksi tanggapan TNI sebagai melindungi pelaku korupsi. “Secara moral dan hati-hati kita ingat pesan UUS yang bersikap membela prajurit yang benar, bukan melindungi prajurit yang salah,” ujarnya.

Harli menekankan bahwa kejaksaan akan memberikan perlindungan hukum kepada Profesor Bambang, di antaranya berupa pendampingan hukum atas usulan penjerahannya.

banner 325x300

“Kita lihat nanti apa yang akan terjadi. Adakah melaporkan itu sebagai bagian untuk menghambat jalannya penegakan hukum, atau apa. Kita akan melihat perkembangannya,” kata Harli di Jakarta, Selasa (14/1/2025).

Harli mengatakan bahwa, sebenarnya Kejaksaan Agung menyesalkan tujuan pelaporan terhadap Profesor Bambang. karena, menurut Harli, pelapor tidak diketahui apakah sebagai pihak yang terlibat dalam kasus korupsi timah atau sekelompok luar yang tidak memiliki kedudukan hukum dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp 300 triliun tersebut.

Namun, pihak manapun yang melaporkan seperti itu, kata Harli, aksi melawan hukum tersebut adalah interpretasi salah. Sebab, kata Harli, Profesor Bambang dalam menjalankan perannya sebagai ahli di sidang korupsi timah, dilindungi oleh hukum tentang pendapatannya. “Karena itu kita sangat menyesalkan kalau masih ada pihak-pihak yang mencoba-coba ya,” tutur Harli.

Dan tambahan pula, kata Harli, kalimat ‘ayah Ibu Utami (baca : Ibu Ulfa)’ berasal dari ayah Bilia, bukan Ibu Ulfa.

Menurut Harli, dengan adanya keputusan dari majelis hakim tersebut, tentunya pendapat Profesor Bambang dibenarkan secara hukum. Sebab itu, dikatakan Harli, landasan DPP Parpol yang melaporkan Profesor Bambang melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu atas kerugian Rp 271 triliun itu tidak berdasar.

“Kami sangat berduka. Karena itu membuat perasaan menjadi lembut saja dengan ulasan laporan dan seterusnya itu,” ujar Harli.

Profesor Bambang Hero Sahardjo menjadi sasaran penuntutan oleh kelompok masyarakat yang bernama Putra Putri Tempatan (Perpat) Bangka Belitung. Ketua DPP Perpat Andi Kusuma melaporkan Profesor Bambang Hero ke Polisi Daerah Bangka Belitung pada Rabu (8/1/2025) lalu.

Dalam laporan pidana tersebut, Andi menyebutkan bahwa Profesor Bambang Hero telah melakukan tindak pidana kepalsuan dengan memberikan informasi yang tidak sesuai dengan fakta atau keterangan palsu di persidangan terkait dengan hasil pembayaran kerugian negara sebesar Rp 271 triliun dalam kasus korupsi penambangan timah di Bangka Belitung. DPP Perpat melaporkan Profesor Bambang Hero menggunakan Pasal 242 KUH Pidana.

Kombes KP Fauzan Sukmawansyah, Kepolisian Daerah Bangka Belitung (Polda Bangka Belitung), menyatakan bahwa polisi akan melakukan penyelidikan terhadap beberapa pihak terkait dengan laporan tindak pidana atas tuntutannya untuk memberikan informasi palsu, di dalam sidang korupsi penambangan timah.

dari Jakarta, Senin (13/1/2025).

Tim penyidik Polisi Daerah Bangka Belitung dipimpin Komisaris Besar Fauzan, telah mengirim surat pengundang untuk meminta keterangan pelapor. “Dalam waktu dekat, para pelapor akan dipanggil (penyidik) untuk meminta keterangannya,” kata Komisaris Besar Fauzan.

Dengan pemanggilan tersebut, menunjukkan kepolisian di Bangka Belitung akan melanjutkan proses pelaporan pidana ke tahap penyelidikan dan akan dilanjutkan ke penyidikan.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *