Pembakaran terjadi di kawasan PT Seraya Sumber Lestari (SSL) di Kabupaten Siak, Riau. Sekelompok massa membakar pos keamanan, lima unit rumah karyawan, serta sejumlah kendaraan milik perusahaan. Polisi telah mengamankan delapan orang terkait kejadian tersebut. “Dari delapan yang diamankan, empat orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy pada Kamis (12/6/2025).

Pihak kepolisian masih mendalami dugaan keterlibatan pelaku lain, termasuk mereka yang merusak kendaraan perusahaan. Penyelidikan dan pengembangan kasus terus berlanjut di lapangan. “Masih ada yang kita cari, dan proses penyelidikan belum selesai,” tambahnya.

Kapolres menegaskan bahwa aksi unjuk rasa sah dilakukan selama tetap dalam koridor hukum. Namun jika berubah menjadi tindakan kekerasan atau perusakan, akan ada konsekuensi hukum yang tegas. “Kami sangat menyayangkan aksi-aksi yang berujung anarki. Unjuk rasa itu boleh, tapi jangan sampai melanggar hukum,” tegasnya.

Insiden pembakaran pos satpam dan lima rumah karyawan di area PT SSL terjadi pada Rabu (11/6) di Desa Tumang, Kabupaten Siak. Konflik lahan antara masyarakat dengan pihak perusahaan HTI (Hutan Tanaman Industri) yang menanam kayu akasia diduga menjadi pemicu insiden tersebut. Aparat telah diterjunkan untuk mengendalikan situasi.

Kapolres Siak membenarkan peristiwa tersebut dan menyatakan bahwa kejadian itu berlangsung di wilayah PT SSL. “Pemicunya diduga karena perselisihan lahan,” ujar Eka.