Empat remaja terdakwa kasus perang sarung yang menewaskan Rayhan Aprilian (15) yakni BA (15), HH (15), MRA (13), dan IP (14) dituntut dengan hukuman ringan oleh Jaksa Penuntut Umum setelah menjalani sidang tertutup di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (10/4/2025).

Para remaja tersebut didakwa atas kasus perang sarung yang mengakibatkan kematian seorang remaja bernama Rayhan Aprilian pada suatu kejadian.

Jaksa Penuntut Umum menuntut para terdakwa dengan hukuman ringan setelah menyampaikan bukti-bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.

Sidang tertutup tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Pekanbaru sebagai upaya untuk menjaga kerahasiaan dan keamanan selama proses persidangan.

Rayhan Aprilian (15) merupakan korban dalam kasus perang sarung yang dilakukan oleh para terdakwa di Pekanbaru.

Para terdakwa, BA (15), HH (15), MRA (13), dan IP (14), telah menjalani proses sidang sebagai bagian dari proses hukum yang berlaku.

Tuntutan hukuman ringan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum menimbulkan berbagai tanggapan dari masyarakat terkait keadilan dalam penanganan kasus ini.

Kasus perang sarung yang menewaskan Rayhan Aprilian menjadi perhatian publik dan mengundang beragam reaksi dari berbagai pihak.

Proses persidangan yang dilakukan secara tertutup menunjukkan adanya upaya untuk melindungi identitas dan privasi para terdakwa selama berlangsungnya proses hukum.