Dua Kasus Pidana di Jajaran Kejati Maluku Berhasil Diselesaikan melalui Keadilan Restoratif

Kejaksaan Tinggi Maluku mengajukan usulan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif dalam dua perkara yang berhasil diselesaikan melalui sarana Video Conference. Pertama, dari Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya terkait penghentian penuntutan dalam perkara Pencemaran Nama Baik Pasal 310 ayat (1) KUHP atas nama tersangka “ARS” alias Nita di Desa Kaiwatu Kecamatan Moa Kabupaten Maluku Barat Daya pada Rabu (09/07/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri MBD, Hery Somantri, S.H.,M.H, menyampaikan bahwa tim Jaksa berhasil menyelesaikan perkara Pencemaran Nama Baik yang melibatkan Tersangka “ARS” alias Nita dan Korban “YM” alias Pipin dengan pendekatan Keadilan Restoratif. Melalui perdamaian yang melibatkan Para Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat serta pihak keluarga, Tersangka meminta maaf dan Korban telah memaafkan tanpa syarat.

Penghentian penuntutan juga diajukan oleh Kejaksaan Negeri Ambon dalam perkara penyalahgunaan Narkotika Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 atas nama Tersangka “AR” alias Khadafi yang ditangkap di rumahnya di Desa Batu Merah Kota Ambon. Berdasarkan Asesmen Medis dan Hukum, Tersangka adalah pemakai Narkotika aktif dan direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi selama 6 bulan.

Plh. Kajari Ambon, Sigit Prabowo, S.H.,M.H, menjelaskan bahwa pengajuan rehabilitasi untuk Tersangka “AR” alias Khadafi dilakukan dengan pendekatan Keadilan Restoratif. Keputusan tersebut disetujui oleh Direktur A dan B pada JAM Pidum, dengan pertimbangan tersangka merupakan pemakai Narkotika aktif yang baru pertama kali melakukan tindak pidana dan nilai kerugian tidak melebihi Rp 2.500.000,-.

Tim Restoratif Justice pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum setuju untuk melakukan Penghentian Penuntutan dalam kedua perkara tersebut berdasarkan Keadilan Restoratif dan upaya Penegakan Hukum yang Humanis. Pelaksanaan Restoratif Justice di Kejaksaan Tinggi Maluku dihadiri oleh jajaran Kejaksaan Tinggi Maluku dan para Jaksa Fungsional pada Bidang Pidum Kejaksaan Tinggi Maluku.