Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat Menaikkan Status Penanganan Perkara Dugaan Korupsi Pengelolaan DD/ADD Desa Hatunuru Tahun Anggaran 2023
Piru- Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat (Kejari SBB) di bawah kepemimpinan Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat Bambang Heripurwanto, S.H., M.H., telah resmi menaikkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan DD/ADD Desa Hatunuru Tahun Anggaran 2023 dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Menurut Plt. Kajari SBB Bambang Heripurwanto SH., MH., dalam keterangan persnya pada Selasa (15/7/2025), hasil ekspose perkara bersama para Jaksa Penyelidik di Kejari SBB berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) Nomor: PRINT-214/Q.1.16/Fd.1/06/2025 menunjukkan adanya peristiwa tindak pidana, Perbuatan Melawan Hukum, dan Potensi Kerugian Keuangan Negara pada pengelolaan DD/ADD Desa Hatunuru Tahun Anggaran 2023.

Plt. Kajari Bambang Heripurwanto menjelaskan bahwa tim penyelidik Pidsus Kejari SBB melakukan gelar perkara (ekspose) dan menyimpulkan perlunya peningkatan status penanganan perkaranya ke tahap Penyidikan setelah menemukan indikasi tindak pidana.

Plt. Kajari SBB berencana segera menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk mengumpulkan alat bukti dengan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dalam upaya membuat terang perkara dugaan korupsi pengelolaan DD/ADD Desa Hatunuru Tahun Anggaran 2023.

Langkah ini diambil untuk mencari siapa yang bertanggung jawab secara pidana terhadap dugaan korupsi pengelolaan DD/ADD Desa Hatunuru Tahun Anggaran 2023.

Plt. Kajari SBB menegaskan bahwa proses peningkatan status penanganan perkara ini dilakukan setelah melewati tahapan penyelidikan yang optimal oleh tim penyelidik Pidsus Kejari SBB.

Kejari SBB akan terus melakukan langkah-langkah sesuai prosedur hukum untuk memastikan keadilan dalam penanganan kasus dugaan korupsi pengelolaan DD/ADD Desa Hatunuru Tahun Anggaran 2023.