Kasus Narkotika di Pekanbaru Meningkat Tajam, Kejari Tak Beri Toleransi
PEKANBARU (RA) – Jumlah perkara tindak pidana narkotika yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru melonjak drastis sepanjang 2024. Peningkatan ini menunjukkan betapa seriusnya ancaman peredaran narkotika di Kota Bertuah, yang berdampak pada makin banyaknya hukuman berat yang dijatuhkan, termasuk pidana seumur hidup hingga hukuman mati.
Kepala Kejari Pekanbaru, Marcos MM Simaremare, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) M Arief Yunandi, mengungkapkan bahwa lonjakan kasus narkotika tahun ini sangat mengkhawatirkan. “Perkara narkotika di Pekanbaru mengalami peningkatan signifikan. Tren ini menunjukkan bahwa ancaman narkoba semakin nyata, sehingga kami harus mengambil langkah tegas,” ujar Arief, Kamis (30/1/2025).
Dari data Kejari Pekanbaru, pada 2023 terdapat 18 perkara dengan hukuman di atas 15 tahun, satu perkara dengan hukuman 20 tahun, enam perkara dengan pidana seumur hidup, dan tidak ada kasus dengan hukuman mati. Namun, pada 2024, jumlahnya meningkat tajam. Kasus dengan hukuman di atas 15 tahun melonjak menjadi 44 perkara, hukuman 20 tahun menjadi 10 perkara, sedangkan hukuman seumur hidup bertambah menjadi 11 perkara.
Yang paling mencolok, ada empat perkara yang berujung pada hukuman mati—angka yang belum pernah terjadi sebelumnya di Kejari Pekanbaru. Empat terpidana mati tersebut adalah Syadfiandi Adrianto alias Andi dan Alamsyah alias Alam, yang terbukti menjadi kurir 64 kilogram sabu. Selain itu, Tommi dan Wikerson alias Son, pengedar jaringan internasional dengan barang bukti 20 kilogram sabu, juga dijatuhi vonis serupa.
Secara keseluruhan dalam dua tahun terakhir, Kejari Pekanbaru telah menangani 62 perkara dengan hukuman di atas 15 tahun, 11 perkara dengan hukuman 20 tahun, 17 perkara dengan pidana seumur hidup, dan empat perkara dengan hukuman mati. M Arief, yang menjabat sebagai Kasi Pidum Kejari Pekanbaru sejak Februari 2024, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku tindak pidana narkotika. Hukuman berat yang dijatuhkan menjadi bukti komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba.
“Kami tidak main-main dalam menangani perkara narkotika. Hukuman berat ini adalah bukti komitmen kami untuk menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkoba,” tegasnya. Selain penegakan hukum, Kejari Pekanbaru juga mendorong peran aktif masyarakat dalam membantu memutus mata rantai peredaran narkotika. “Tanpa dukungan masyarakat, upaya pemberantasan narkoba tidak akan maksimal. Kami mengajak semua pihak untuk bersama-sama memerangi narkotika demi masa depan generasi muda,” tutupnya.