Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mengatakan, aparat keamanan dan aparat penegak hukum yang mengabaikan hak asasi manusia dan menewaskan masyarakat sipil, harus bertanggung jawab dan diadili secara hukum, bukan hanya mendapatkan hukuman etik.
Usman menyampaikan respons mengenai insiden tembakan dua warga sipil oleh dua anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut yang terjadi di pintu tol Tangerang-Merak, Kamis (2/1/2025).
“Kelalaian aparatur yang berujung pada kematian warga sipil harus difungsikan secara hukum pidana dan tidak hanya terbatas pada wilayah etik,” kata Usman dalam keterangannya, Senin (7/1/2024).
Usman mengatakan, tindakan anggota Polisi Sektor (Polsek) Cinangka di Banten yang menolak permintaan korban dan tim penyewaan mobil untuk meneruskan pengejaran kepadamobil mereka yang sedang dikendarai oleh sejumlah oknum Tentara Laut (TNI AL), juga harus mendapatkan perhatian yang serius dari Polri.
“Kelalaian Polri dalam mencegah terjadinya penembakan pada 2 Januari 2025 tersebut juga harus menjadi perhatian serius dari institusi kepolisian,” kata Usman.
Atas terjadinya kasus ini dan kejadian-kejadian pembunuhan di luar hukum yang masih sangat sering terjadi, Amnesty mengajukan rekomendasi kepada pemerintah dan DPR RI agar melakukan reformasi sistem peradilan militer dengan meminta revisi Undang-Undang Peradilan Militer No. 31 Tahun 1997.
“Pelaku harus diadili secara publik melalui peradilan umum bukan peradilan militer yang prosesnya kurang transparan. Sehingga kami mendesak pemerintah dan Komisi DPR untuk segera melakukan reformasi sistem peradilan militer dengan mengubah Undang-Undang Peradilan Militer No. 31 Tahun 1997 itu,” ujar Usman.
Dia mengatakan, revisi terhadap UU ini harus menjamin bahwa pelanggaran hukum pidana umum yang dilakukan oleh personel militer dapat diadili oleh peradilan umum, sesuai teks UU TNI No. 34 Tahun 2004.
“Hanya dengan langkah ini kita dapat memastikan keadilan sebenar untuk para korban dan mengakhiri ketidakjujuran yang sudah berkepanjangan,” kata Usman bertambah.
Dikabarkan sebelumnya, tragedi penembakan yang menyebabkan korban jiwa terjadi di area istirahat Km 45 Tol Tangerang-Merak arah Jakarta pada Kamis, 2 Januari 2024, pukul 04.30 WIB.
Peristiwa ini menewaskan Ilyas Abdurrahman (48), seorang bos rental mobil yang menerima luka tembak di dada dan tangan.
Sementara itu, Ramli Abu Bakar (59), anggota Asosiasi Rental Mobil Indonesia (ARMI), menderita luka tembak parah yang memasuki perut akibat kejadian tersebut.
Panglima Komando Armada Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut Laksamana Madya Denih Hendrata mengatakan, Sertu AA, salah satu anggota yang terlibat dalam kasus ini memang biasanya membawa senjata.
Senjata itu juga digunakan karena Sertu AA adalah ajudan.
“Senjata itu senjata inventaris yang terikat karena jabatan dari A (Sertu AA) itu adalah ADC (Ajudan), sehingga ketika dia dapat mendapatkan tugas itu sudah SOP (Standar Operasional Prosedur) senjata itu terikat,” kata Denih dalam konferensi pers, Senin (6/1/2025).
Tapi hingga kini tidak disebutkan siapa pegawai TNI Angkatan Laut yang dikawal tersebut dan apakah status Kadet AA masih aktif sebagai ajudan.
Rizky Agam S, putra Ilyas Abdulrahman (48), korban wafat dalam penembakan di area istirahat KM 45 Jalan Tol Tangerang-Merak, meletakkan kekecewaan menelan prestasi personel Polsek Cinangka, Banten.
Dia mengatakan bahwa pihaknya sempat meminta bantuan dari Polsek Cinangka untuk mencari mobil yang disewakan oleh ayahnya. Namun permintaan itu ditolak.
“Terlalu berat untuk saya mengatakannya. Karena kami olehnya meminta bantuan ke Polsek Cinengka untuk mendampingi saya padahal mobil itu berjarak tidak lebih dari 200 meter dari kantor kejaksaan itu,” ujar Rizky Agam S saat ditemui di Taman Pemakaman Umum (TPU) Mekarsari Dalam, Rajeg, Kabupaten Tangerang, Kamis (2/1/2025) malam.
Dia menjelaskan bahwa pihaknya bersengaja meminta bantuan Polsek Cinangka karena mengetahui bahwa pelaku membawa pistol.
Maka dia beserta timnya, termasuk dua korban, menuju Polsek Cinangka untuk meminta bantuan. Bahkan permintaannya juga disampaikan kepada Kapolsek Cinangka AKP Asep Iwan Kurniawan, tapi tetap ditolak.
“Jadi petugas yang bertugas malam hari itu sudah menghubungi juga ke Kapolsek Cinangka, tapi kok masih dari kapolseknya juga tidak bersedia untuk mengantarkan kita mengambil mobil,” kata Rizky.
Alasannya karena korban belum membuat laporan ke polisi terkait masalah yang dihadapinya itu.
S(concat) yang satu ini, bahkan menurut Rizky, pihak Polsek Cinangka pernah salah mengira mereka mengsewa mobil itu dan mencari mobil milik korban.