Kepolisian Resor (Polres) Kuantan Singingi (Kuansing) tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing. Tim penyidik Satreskrim Polres Kuansing telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pelapor, Siswandi, pada 27 Februari 2026.
Surat tersebut ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Kuansing, Iptu Gerry Agnar Timur, S.Tr.K, SIK, MH, dan menjelaskan bahwa penyidik sedang mempelajari dugaan pelanggaran Pasal 391 KUHP terkait pemalsuan surat yang terjadi di wilayah hukum Kuantan Tengah pada tahun 2025.
Dalam kutipan dalam SP2HP tersebut disebutkan, “Penyidik atau penyidik pembantu telah melakukan wawancara terhadap saksi Napisman, Mailiyansi, Tri Yumel, Yusmaini, M. Gemuruh, Sefyet, Dodi Irwan, Mardansyah, dan Fahdiansyah. Untuk tindak lanjut terhadap perkara tersebut akan diberitahukan kembali.”
Siswandi, selaku pelapor, telah menerima SP2HP tersebut dan memberikan apresiasi kepada Kapolres Kuansing, AKBP Hidayat Perdana, serta jajaran polisi yang dianggap komitmen dalam mengungkap dugaan praktik curang pada seleksi PPPK di Pemkab Kuansing.
Kasus ini dimulai ketika Siswandi, seorang eks honorer yang telah terdaftar di database BKN, merasa dirugikan dalam seleksi PPPK tahun 2024. Ia melaporkan mantan Kepala BKPP Kuansing, Mardansyah, ke Polres Kuansing pada 24 Desember 2025 atas dugaan manipulasi dokumen administrasi.
Siswandi mengklaim telah mengabdi sebagai honorer sejak 2011 dan tidak pernah menerima surat pemberhentian. Namun, saat seleksi PPPK 2024, dirinya terjegal di tahap administrasi, sementara ia menduga ada pihak lain yang meloloskan dokumen yang tidak sah.
Siswandi juga menyebutkan beberapa nama yang diperiksa oleh pihak kepolisian, antara lain mantan Kepala BKPP Mardansyah, mantan Sekwan Napisman, serta sejumlah pihak yang dinilai janggal karena tetap dilantik meski sempat berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Dalam tanggapannya, Siswandi menyatakan, “Terima kasih telah memberitahukan perkembangan soal ini. Kami percaya, Pak Kapolres dan jajarannya komitmen dan konsisten dalam membersihkan Kuansing dari praktek-praktek pemerintahan yang menyimpang.” Saat dikonfirmasi mengenai perkembangan penyelidikan ini, Kasi Humas Polres Kuansing, Iptu A. Razak, menyarankan agar detail materi penyidikan ditanyakan langsung kepada tim penyidik Satreskrim.