Puluhan karyawan PT SSS di Desa Terantang Manuk, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, menggelar unjuk rasa di Kantor Bupati Pelalawan pada Jumat, 23 Mei 2025. Mereka menuntut tanggapan dari Bupati Pelalawan Zukri terkait berbagai tunggakan hak normatif yang belum dibayarkan oleh perusahaan.

Para karyawan mengeluhkan bahwa gaji bulanan, hak jaminan hari tua (JHT), tunjangan hari raya (THR), dan klaim pengobatan belum dibayarkan, serta klaim pengobatan yang harus ditanggung pribadi akibat BPJS Kesehatan tidak aktif. Keluhan serupa juga disampaikan oleh karyawan di perusahaan mitra kerja sama operasi (KSO), yaitu PT ADA dan PT MAS.

Menurut catatan yang disampaikan, pembayaran gaji para pekerja telah mengalami penundaan dan pemotongan sejak Juli 2024. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pelalawan menyatakan bahwa tuntutan normatif para pekerja PT SSS merupakan wewenang Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Riau.

Kepala Disnaker Pelalawan, Tengku Amri Fuad melalui Sekretaris, Iskandar, menyatakan bahwa sebagian besar tuntutan para pekerja merupakan kewenangan Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan di Provinsi Riau. Iskandar juga menjelaskan bahwa pihaknya telah memberikan pendampingan kepada para pekerja dan akan melakukan koordinasi dengan Disnaker Riau untuk menindaklanjuti tuntutan tersebut.

Meskipun pihak perusahaan belum merespons Disnaker, Iskandar mencatat bahwa asisten telah menghubungi Direktur PT SSS untuk menyelesaikan masalah dengan para pekerja dan membayarkan hak-hak mereka. Daftar rincian hak karyawan PT SSS yang belum dibayarkan juga disampaikan dalam unjuk rasa tersebut, termasuk pembayaran gaji, JHT, THR, dan klaim pengobatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan yang tidak aktif.