DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi undang-undang. Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna DPR RI ke-13 masa persidangan II tahun sidang 2024-2025 di gedung DPR, Jakarta Pusat, pada Selasa (18/2/2025).
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir yang didampingi oleh wakil lainnya, Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal. Turut hadir dalam paripurna tersebut Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung, dan Mensesneg RI Prasetyo Hadi.
Salah satu poin penting yang direvisi dalam RUU tersebut adalah mengenai skema izin usaha pertambangan yang diberikan kepada Perguruan Tinggi (PT). Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Dr Karmila Sari SKom MM, menyatakan bahwa DPR dan Pemerintah telah sepakat untuk membatalkan aturan mengenai konsesi tambang oleh Perguruan Tinggi.
Dr Karmila juga menambahkan bahwa dalam UU Minerba yang direvisi ini, tidak ada aturan mengenai pemberian izin usaha pertambangan atau IUP kepada Perguruan Tinggi. Perguruan Tinggi hanya akan menjadi penerima manfaat dari kegiatan pertambangan tersebut.
Menyikapi pro dan kontra yang muncul terkait masalah ini, DPR dan Pemerintah memutuskan untuk merevisi poin-poin tersebut guna mencapai kesepakatan bersama. Dr Karmila menjelaskan, “Terkait kontroversi yang berkembang, kami akhirnya memutuskan untuk memberikan manfaat kepada Perguruan Tinggi.”
Lebih lanjut, Dr Karmila mencontohkan bahwa Perguruan Tinggi seperti IPB yang telah memiliki izin usaha, dapat berkolaborasi dengan badan usaha lainnya, baik swasta maupun BUMN, melalui bentuk koperasi. Hal ini diharapkan dapat membawa manfaat bagi semua pihak yang terlibat dalam industri pertambangan.