Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, mengungkapkan bahwa proses hukum terhadap anggota DPRD Kota Batam, Mangihut Rajagukguk, yang tersandung kasus dugaan penipuan dan pemerasan masih tetap berjalan. Pernyataan tersebut disampaikan pada Jumat (23/5/2025).
Menurut Zaenal, proses hukum masih terus berlanjut dan ada beberapa hal yang perlu dilengkapi dan ditelusuri lebih dalam. Ditanyakan mengenai isu permohonan damai atau pencabutan laporan yang dilakukan oleh pihak Mangihut, Zaenal menyatakan bahwa langkah tersebut tidak akan secara otomatis menghentikan jalannya proses penyelidikan.
Dalam perkembangan terbaru, penyidik telah memeriksa lima orang saksi sebagai bagian dari pengumpulan alat bukti dan pendalaman informasi terkait dugaan kasus yang menjerat politisi PDI Perjuangan tersebut. “Proses hukum tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ungkap Zaenal.
Sebelumnya, Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Batam juga telah memanggil Mangihut Rajagukguk terkait keterlibatannya dalam dugaan penipuan dan pemerasan. Ketua Badan Kehormatan DPRD Batam, Muhammad Fadhli, mengatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat pemanggilan resmi kepada Mangihut melalui fraksi untuk dimintai keterangan pada Rabu (7/5/2025).
Fadhli menjelaskan bahwa BK DPRD Batam telah menerima dua laporan terkait dugaan keterlibatan Mangihut dalam kasus tersebut, baik dari masyarakat maupun dari pihak pelapor melalui kuasa hukumnya. Selain itu, pihak BK juga telah menerima bukti laporan berupa bukti percakapan di WhatsApp, video, dan bukti lainnya yang menjadi dasar untuk meminta keterangan dari Mangihut.
BK DPRD Batam juga akan meminta keterangan dari pihak terkait lainnya, termasuk dari pihak pelapor, fraksi, dan perwakilan partai. Hasil klarifikasi tersebut akan dilaporkan kepada Ketua DPRD Kota Batam untuk menentukan langkah selanjutnya.
Fadhli menambahkan bahwa hasil rapat internal terkait langkah yang akan diambil selanjutnya akan dilaporkan kepada pimpinan. Proses tersebut akan terus berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.