Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menegaskan komitmennya dalam memberantas narkoba, terutama di kalangan internal kepolisian. Dalam arahannya, ia memerintahkan agar anggota Polri di jajaran Polda Riau yang terbukti positif menggunakan narkoba saat razia, langsung diusulkan untuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Perintah tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya Polda Riau untuk memperketat pengawasan dan penegakan hukum terkait narkoba. Kapolda menekankan bahwa anggota Polri seharusnya menjadi contoh dalam penegakan hukum dan bukan malah melanggar hukum. “Kita sebagai penegak hukum, harus bersih dari narkoba. Bagaimana kita mau memberantas narkoba kalau kita sendiri terlibat?” ujar Herry.
Langkah tegas Kapolda Riau ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk masyarakat dan pengamat kepolisian. Mereka menilai bahwa tindakan tersebut menunjukkan keseriusan dalam memberantas narkoba serta upaya untuk meningkatkan integritas dan profesionalisme anggota Polri.
Herry juga menambahkan bahwa langkah tegas tersebut adalah bagian dari upaya membersihkan institusi Polri dari oknum-oknum yang merusak citra kepolisian. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat penegakan hukum dan membuktikan keseriusan Polri dalam memberantas peredaran narkoba di masyarakat.
Tindakan Kapolda Riau ini menunjukkan sikap tanpa kompromi terhadap penyalahgunaan narkoba di kalangan anggotanya. Ia menekankan bahwa sebagai penegak hukum, anggota Polri harus bersih dari narkoba dan menjadi contoh dalam penegakan hukum.
Dengan adanya perintah untuk melakukan tes dan usulan PTDH bagi anggota yang positif narkoba, Kapolda Riau menegaskan bahwa tindakan ini merupakan langkah nyata dalam memberantas peredaran narkoba. Aksi tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi anggota Polri dan masyarakat agar menjauhi penyalahgunaan narkoba.