Kapolda Riau, Irjen Pol DR Herry Heryawan, S.I.K., M.H., M.Hum, menegaskan bahwa pihaknya akan mengusulkan pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) bagi personil Polda Riau yang terbukti positif narkoba melalui tes urine. Hal ini sebagai bentuk komitmen serius untuk menjaga integritas dan profesionalisme di tubuh Kepolisian.
Kapolda Riau menegaskan bahwa tindakan ini juga bertujuan untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Kepolisian, yang memiliki peran penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
Irjen Herry juga menambahkan akan terus melakukan pengawasan untuk mencegah penyalahgunaan narkoba di kalangan anggota Kepolisian dan berharap langkah tegas ini dapat mengurangi perilaku negatif di kalangan aparat penegak hukum dan meningkatkan citra Kepolisian di mata masyarakat.
“Ini bukti keseriusan Polda Riau dalam menanggulangi peredaran narkoba, baik di kalangan masyarakat maupun di internal institusi,” ujarnya.
Polda Riau tidak memberikan toleransi terhadap anggotanya yang terlibat dalam tindakan yang merusak citra kepolisian dan bertentangan dengan nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh profesi ini, kata Kapolda Riau.
Tindakan ini ditujukan untuk menegaskan bahwa Polda Riau serius dalam menindak tegas anggota yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, sehingga diharapkan dapat memberikan efek jera bagi anggota lainnya.
Langkah ini juga sejalan dengan upaya Polda Riau untuk menjaga integritas dan profesionalisme anggota Kepolisian dalam menjalankan tugasnya untuk memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat.
Dengan adanya keputusan ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan Kepolisian kepada masyarakat dan memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi Kepolisian.
Kapolda Riau juga menegaskan bahwa langkah-langkah ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk memberantas peredaran narkoba dan menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat di Riau.