Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, menemukan tumpukan sampah yang dibiarkan menumpuk di pinggir jalan di Pekanbaru. Tumpukan sampah itu tidak kunjung diangkut sehingga merusak pemandangan dan menimbulkan bau tak sedap. Tumpukan sampah tersebut ditemukan oleh pria yang akrab disapa Herimen saat sedang olahraga lari di Jalan Diponegoro, dekat Fakultas Kedokteran Universitas Riau. ia berhenti dan mengamati tumpukan sampah tersebut.
Herry menyampaikan kekhawatirannya terhadap tumpukan sampah tersebut dan melontarkan pantun dalam video yang viral. “Dari Batang Hari menggunakan troli, hendak berkumpu untuk berembuk. Kapolda berlari sambil patroli, menemukan sampah yang bertumpuk-tumpuk,” ujar Herry. Pada Senin (14/4), Herry mengungkapkan bahwa tumpukan sampah tersebut telah menumpuk selama satu bulan dan jika dibiarkan dapat menjadi sumber penyakit serta merusak lingkungan.
Setelah berembuk dengan beberapa staf yang menemaninya, Herry meminta agar tata kelola pengangkutan sampah di Pekanbaru diselidiki karena ia menilai ada kejanggalan dalam pengelolaan sampah tersebut. Oleh karena itu, Herry memberikan instruksi kepada anak buahnya untuk melakukan pengusutan terkait pengelolaan pengangkutan sampah di Kota Pekanbaru.
Herry menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku perusakan hutan dan pengelolaan sampah tanpa pandang bulu, baik individu maupun korporasi. Ia juga menyoroti masalah pengelolaan sampah yang belum tertangani dengan baik di Kota Pekanbaru dan terus berkoordinasi dengan Walikota Pekanbaru untuk mencari solusi bersama.
Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, langsung melakukan penyelidikan terkait pengelolaan sampah tersebut setelah mendapat instruksi dari Herry. Ade Kuncoro menyatakan bahwa pengelolaan sampah di Pekanbaru masih amburadul dan akan menangani kasus tersebut sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Saat ini, pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru dilakukan oleh PT Ella Pratama Perkasa (PT EPP) dan kontrak kerja sama mereka dengan Pemko Pekanbaru akan berakhir pada Juni 2025.