Gubernur Riau, Abdul Wahid, bersama Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan, Kajati Riau Akmal Abbas, serta Penjabat Sementara Bupati Siak, M Job Kurniawan, meninjau langsung pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pilkada 2024 di tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Siak pada Sabtu (22/3/2025).

Peninjauan dimulai dari TPS 902 yang terletak di RSUD Tengku Rafian Siak, TPS khusus yang ditetapkan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan jumlah 64 pemilih. Selain di TPS RSUD, PSU juga dilaksanakan di TPS 3 Desa Jayapura, Kecamatan Bungaraya, dan TPS 3 Desa Buantan Besar, Kecamatan Siak.

Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, menyatakan bahwa tidak ada laporan gangguan keamanan selama PSU berlangsung. “Insya Allah belum ada laporan atau kejadian yang mengganggu jalannya PSU, seperti keterlambatan surat suara atau masalah lainnya. Kami juga berkoordinasi dengan Pak Kajati sebagai bagian dari Gakkumdu,” ujar Irjen Herry.

Gubernur Riau Abdul Wahid memastikan bahwa seluruh warga yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) telah menerima undangan untuk memilih ulang. Meninjau TPS di Siak, Wahid menjelaskan bahwa dari 64 pemilih di TPS RSUD, sebanyak 51 orang sudah memberikan suara, sementara 4 orang sedang menjalani cuci darah, dan sisanya belum memilih.

Hadirnya Gubernur bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) bertujuan untuk memastikan PSU berjalan dengan baik serta hak pilih masyarakat tersalurkan tanpa kendala. “Kami ingin memastikan warga dapat menggunakan hak pilihnya dengan baik, serta memastikan demokrasi berjalan tertib, aman, dan damai. Karena itu, kami hadir bersama Kapolda dan Kasrem untuk menjamin tidak ada intimidasi dalam proses pemungutan suara,” tegas Wahid.

Pesta demokrasi di Siak harus berjalan lancar dan mencerminkan proses demokrasi yang sebenarnya, kata Irjen Herry. Ribuan personel kepolisian dikerahkan guna mengawal jalannya PSU hingga tahap pleno pada 24 Maret 2025.

PSU di tiga TPS ini merupakan hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), sehingga pelaksanaannya harus sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. “Ini adalah keputusan MK yang harus dijalankan dengan baik dan tidak boleh ada pelanggaran lagi. Pasangan calon yang berkompetisi harus menerima hasilnya sebagai keputusan terbaik,” pungkas Wahid.

PSU di tiga TPS ini menjadi penentu bagi dua pasangan calon yang bersaing dalam Pilkada Kabupaten Siak, yaitu Pasangan Afni – Syamsurizal dan Pasangan Alfedri – Husni Merza. Hasil akhir PSU ini akan menentukan siapa yang akan menjadi pemimpin Kabupaten Siak untuk periode mendatang.