PNS dan PPPK akan menerima gaji ke-13 pada tahun 2025 seperti yang sebelumnya.
Objek klaim gaji ke-13, yang merupakan jumlah pembayaran istimewa yang diberikan para pengusaha kepada karyawannya, menarik minat banyak orang.
Kapan.prediksi penghasilan gaji ke-13 PNS dan PPPK 2025 sudah diberlakukan?
Seperti tahun-tahun sebelumnya, gaji ke-13 akan disalurkan menjelang tahun ajaran baru di tengah tahun untuk membantu kebutuhan pendidikan anak buah Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sementara THR, dijadwalkan cair sekitar 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri, yang pada tahun 2025 diperkirakan jatuh pada 13 April sesuai kalender Hijriah.
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, berikut adalah komponen yang menentukan besarannya THR dan gaji ke-13 yang akan ditanggung PNS dan PPPK pada Idul Fitri 2025 mendatang:
1. Gaji pokok
2. Tunjangan keluarga
3. Tunjangan pangan
4. Tunjangan jabatan
5. Tunjangan kinerja
Tabel Gaji Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2025
Di sisi lain, Pemerintah telah menetapkan secara resmi kenaikan besar besaran gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil untuk golongan I hingga IV pada tahun 2025.
Kenaikan tersebut yang terkait dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 berkisar di 12 persen semenjak Januari 2024 lalu.
Padahal, nominalnya baru akan diterima pada bulan Januari 2025.
Naiknya gaji ini tentu menyebabkan dampak positif dan kabar gembira bagi semua pekerja sipil negeri (ASN) di Indonesia.
Terutama untuk mereka yang telah pensiun.
PNS yang sudah berpensiun masih memiliki tabungan untuk keperluan sehari-hari dengan memanfaatkan gaji pokok serta tunjangan yang diberikan.
Pemerintah tetap komitmen untuk memberikan kesejahteraan bagi pegawai negara, meskipun telah mencapai masa pensiun di usia lanjut.
Berapa besar jumlah gaji bagi mereka yang merupakan Pensiunan pada awal tahun 2025 tersebut?
PT Taspen (Persero) mulai menghipotek gaji pokok beserta tunjangan melekat bagi pegawai pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai 1 Januari 2025.
Pencairan ini berlaku untuk pensiunan dari golongan I sampai IV dengan nominal yang telah ditetapkan menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Kebijakan ini menjamin pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih menerima kenaikan gaji sebesar 12 persen yang mulai berlaku sejak awal 2024.
Meskipun sudah masuk abad 2025, ketentuan yang diatur dalam Perpres No. 8 tahun 2024 tersebut masih berlaku tanpa ada perubahan.
Taspen memastikan kenaikan 12 persen pada tahun lalu akan tetap diberlakukan secara berkesinambungan untuk semua golongan pensiunan PNS.
Baca juga: Kurang Bahagia, Guru PNS Pilih Lulus Karyasakti dan Rantai Trans, Sekarang Tidak Perlu Menunggu 10 Tahun Lagi, Telebih Dahulu Sudah Membeli Rumah Dengan Uang Tunai
Berikut adalah rincian gaji pensiunan pegawai negeri sipil yang akan diterima berdasarkan golongan:
Pensiunan PNS Golongan I:
Golongan Ia: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
Golongan Ia: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
Golongan Ic: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200
Golongan ID: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700
Pensiunan PNS Golongan II:
Golongan IIa: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900
Kategori IIb: Rp 1.748.100 – Rp 2.954.800
Golongan IIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700
Golongan II: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800
Pensiunan PNS Golongan III:
Golongan IIIa: Rp 1.748.100 sampai Rp 3.558.600
Golongan IIIb: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200
Golongan IIIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100
Golongan IIIc: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600
Pensiunan PNS Golongan IV:
Golongan IVa: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000
Golongan IVb: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800
Golongan IVc: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900
Golongan IVd: Rp 1.748.100 — Rp 4.755.900
Golongan IVe: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100
Taspen menyatakan bahwa meskipun tahun telah berganti, pihaknya tetap melakukan pemotongan gaji pensiunan sesuai dengan persyaratan yang ada.
Kebijakan ini diharapkan memberikan kepastian dan kemakmuran bagi para pensiunan PNS yang telah melayani bangsa.
)
Google News
Twitter
WA Channel