Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan remisi khusus kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Buddha di Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai, dalam rangka perayaan Hari Raya Waisak 2025. Acara penyerahan remisi tersebut berlangsung khidmat pada Senin (12/5) dan dihadiri oleh Kepala Kanwil Ditjenpas Riau, Maizar, pejabat struktural Lapas, perwakilan umat Buddha, serta para WBP yang memenuhi syarat.

Dalam sambutan tertulis Menteri Hukum dan HAM RI yang dibacakan oleh Maizar, disampaikan bahwa Hari Raya Waisak menjadi momen penting dalam proses pembinaan di lembaga pemasyarakatan. Maizar juga menekankan bahwa momen tersebut sejalan dengan tujuan pemasyarakatan, yakni membentuk WBP menjadi individu yang lebih baik, bertanggung jawab, dan siap kembali ke masyarakat.

Remisi yang diberikan merupakan bentuk penghormatan terhadap hak-hak spiritual WBP beragama Buddha serta strategi pembinaan dan reintegrasi sosial. Maizar menegaskan pentingnya pembinaan karakter dan kepatuhan terhadap aturan sebagai bekal utama bagi WBP saat kembali hidup bermasyarakat. Pemberian remisi juga dianggap memperkuat efektivitas pembinaan dan menerapkan prinsip keadilan restoratif dalam sistem pemasyarakatan.

Lapas Narkotika Rumbai dipilih sebagai lokasi penyerahan remisi karena memiliki jumlah WBP yang merayakan Waisak cukup signifikan, yaitu 16 orang. Dari jumlah tersebut, 6 orang menerima remisi khusus, 5 orang masih berstatus tahanan, 4 orang menjalani hukuman seumur hidup, dan 1 orang menerima remisi susulan. Selain remisi, pihak Lapas juga memberikan bantuan rohani dan sosial sebagai dukungan terhadap pembinaan spiritual para WBP.