Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Riau mulai memberlakukan Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI No. 01 Tahun 2025 pada awal Februari 2025. SE ini mengatur kewajiban memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya setiap hari Senin dan Kamis pukul 10.00 WIB.
Kakanwil Kemenag Riau, H Muliardi, MPd, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat rasa nasionalisme, meningkatkan kedisiplinan, serta menanamkan kepatuhan terhadap ideologi Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Menurut Muliardi, Kementerian Agama Provinsi Riau berkomitmen untuk menanamkan nilai-nilai kebangsaan dalam setiap aspek kerja dan pelayanan kepada masyarakat.
Kebijakan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Undang-Undang tersebut mewajibkan instansi pemerintah untuk menghormati simbol-simbol kebangsaan dalam setiap kegiatan di lingkungannya.
Dalam implementasinya, seluruh pejabat dan pegawai Kemenag diwajibkan untuk berdiri tegak selama Lagu Indonesia Raya diperdengarkan. Selain itu, SE ini juga menetapkan pembacaan naskah Pancasila serta Panca Prasetya KORPRI di lingkungan kerja.
Setiap Selasa dan Jumat, pegawai Kemenag harus membacakan naskah Pancasila, sedangkan pada hari Rabu, mereka diwajibkan melafalkan Panca Prasetya KORPRI. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat semangat kebangsaan di kalangan pegawai serta mendukung pelayanan publik yang lebih berkualitas dan berintegritas.
Dengan memberlakukan kebijakan ini, Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Riau berharap dapat terus memperkuat semangat kebangsaan di kalangan pegawai serta mendukung pelayanan publik yang lebih berkualitas dan berintegritas. Seluruh pegawai Kemenag diharapkan dapat mematuhi kebijakan ini demi terciptanya pelayanan publik yang lebih baik.