Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Riau telah membuka Helpdesk Coretax DJP sebagai upaya untuk memberikan layanan terbaik bagi masyarakat wajib pajak yang mengalami kendala dalam melaksanakan kewajiban perpajakan melalui aplikasi Coretax. Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Riau, Bambang Setiawan, menyatakan bahwa kehadiran Helpdesk Coretax merupakan bentuk dukungan nyata DJP dalam memberikan pelayanan maksimal kepada wajib pajak, dengan harapan layanan perpajakan menjadi lebih efisien dan mudah diakses.
Layanan konsultasi Helpdesk Coretax Kanwil DJP Riau tersedia setiap hari kerja, Senin hingga Jumat, mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Wajib pajak yang membutuhkan layanan tersebut dapat mendaftar melalui tautan https://tinyurl.com/HelpdeskCoretax040.
Marsono, salah satu petugas layanan Helpdesk, menjelaskan bahwa wajib pajak yang mengalami kendala dan ingin menghindari antrean panjang di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), dapat memanfaatkan layanan Helpdesk Coretax di Kanwil DJP Riau. Meskipun demikian, permohonan yang diajukan tetap akan diproses oleh KPP tempat wajib pajak terdaftar.
Coretax adalah sistem administrasi layanan DJP yang bertujuan mempermudah wajib pajak dalam berbagai proses perpajakan. Sistem ini merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang mengintegrasikan seluruh proses administrasi perpajakan di Indonesia.
Dalam proses implementasi, Coretax DJP masih menghadapi sejumlah kendala, terutama dalam penggunaan fitur-fiturnya. Oleh karena itu, DJP terus melakukan perbaikan dan optimalisasi, seperti memperluas jaringan dan meningkatkan bandwidth untuk akses yang lebih lancar.
DJP juga telah meningkatkan jumlah faktur yang dapat dibuat dalam format .xml hingga 100 faktur per pengiriman. Selain itu, DJP menyediakan layanan pengaturan ulang kata sandi, pemadanan NIK-NPWP, pembaruan data, serta penggunaan kode otorisasi sertifikat elektronik melalui pengenalan wajah untuk memastikan kelancaran sistem.
DJP berkomitmen untuk terus melakukan penyempurnaan aplikasi Coretax demi memberikan layanan terbaik bagi masyarakat. Informasi lebih lanjut mengenai layanan pajak dan daftar pertanyaan yang sering diajukan dapat diakses melalui laman resmi DJP di www.pajak.go.id.