Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Batam, Andre Silalahi, menegaskan bahwa informasi yang beredar di media online terkait penyewaan handphone (HP) dan pembiaran barang-barang terlarang di dalam Lapas Batam tidak benar. Pernyataan tersebut disampaikan Andre kepada media pada Rabu, 26 Maret 2025.

Andre menjelaskan bahwa seluruh kegiatan di Lapas Batam selalu dilaksanakan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Menurutnya, tidak ada kegiatan penyewaan HP atau pembiaran barang-barang terlarang seperti HP maupun narkoba di dalam Lapas Batam.

Pihak Lapas Batam secara rutin melakukan razia di kamar hunian, baik secara terjadwal maupun insidental. Razia terjadwal dilaksanakan oleh jajaran KPLP bersama petugas Keamanan dan Ketertiban (Kamtib), sedangkan razia insidental dilakukan oleh staf KPLP dan Regu Pengamanan (Rupam) tanpa pemberitahuan sebelumnya.

Hasil razia berupa barang-barang terlarang seperti HP selalu disita dan dicatat untuk selanjutnya dimusnahkan. Semua proses razia tercatat dengan baik dan transparan.

Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang terbukti menggunakan atau menyimpan barang terlarang, akan dikenakan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku. Sistem sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) diterapkan untuk menjatuhkan hukuman disiplin bagi WBP sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Dengan penegasan ini, KPLP berharap masyarakat mendapatkan informasi yang benar dan tidak mudah terpengaruh oleh berita yang belum dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Andre menambahkan bahwa semua proses di Lapas Batam telah tercatat dengan baik dan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.