Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Provinsi Riau memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dengan tetap beroperasi pada hari Sabtu. Layanan ini tersedia mulai pukul 09.00 hingga pukul 15.00 WIB dan diperuntukkan bagi wajib pajak yang membutuhkan asistensi terkait pelaporan SPT Tahunan serta layanan perpajakan lainnya.

Layanan yang disediakan mencakup perubahan data wajib pajak, aktivasi dan pemulihan Electronic Filing Identification Number (EFIN), serta konsultasi dan pendampingan dalam pelaporan SPT Tahunan. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa wajib pajak dapat memenuhi kewajibannya dengan lebih mudah dan nyaman, mengingat batas waktu pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi adalah 31 Maret 2025.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau, Ardiyanto Basuki, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk komitmen DJP dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Kanwil DJP ingin memastikan bahwa seluruh wajib pajak di Riau memiliki akses yang lebih luas untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.

“Dengan adanya layanan di hari Sabtu, kami berharap masyarakat dapat lebih mudah mengurus administrasi perpajakan mereka, terutama menjelang batas akhir pelaporan SPT Tahunan,” katanya.

DJP mengimbau seluruh wajib pajak agar segera melaporkan SPT Tahunan tanpa menunggu batas akhir, guna menghindari potensi kendala teknis akibat tingginya trafik menjelang tenggat waktu.

“Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan online seperti DJP Online untuk melaporkan SPT secara mandiri,” sebut Ardiyanto.