Pengelolaan Tambang oleh Kampus Mampu Atasi Biaya Kuliah
JAKARTA (RA) – Anggota Komisi XIII Muhammad Haris mengatakan revisi ketiga Undang-Undang (UU) Mineral dan Batubara dinilai membuka tabir eksklusivitas pengelolaan tambang. Sebab, kampus juga mendapat peluang untuk ikut mengelola tambang. “Harapannya adalah kalau kampus yang mengelola, ada tata kelola pertambangan yang berkualitas. Sebab tambang harus betul-betul dimanfaatkan sebagaimana semangat UUD NRI 1945 Pasal 33 Ayat 2,” kata Muhammad Haris dalam Forum Legislasi bertema ‘Keberlanjutan Sumber Daya Alam: Peran Perguruan Tinggi Menjamin Praktik Pertambangan yang Ramah Lingkungan’ di Ruang PPID Nusantara III, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Haris menambahkan selama puluhan tahun, sejak Indonesia merdeka, tambang adalah barang mewah dan eksklusif betul pengelolaannya. Kampus dapat mengimplementasikan idealisme mereka dalam konteks pengelolaan pertambangan.
Hal itu juga kata Haris memberi kesempatan bagi kampus untuk mendapatkan peluang keuangan yang lebih baik. Sehingga kesulitan untuk menjangkau pendidikan tinggi karena faktor Uang Kuliah Tunggal (UKT), dapat diatasi. “Ada kesempatan bagi masyarakat karena kampus memiliki dana yang besar. Kalau sumber-sumber pendanaan ini diperbanyak, akan semakin banyak pula mobilitas vertikal yang terjadi pada anak bangsa,” ujar Politikus Fraksi PKS tersebut.
Dengan demikian lanjut Haris, keluhan masyarakat bahwa kuliah identik dengan biaya tinggi, bisa teratasi. Yakni dengan izin usaha pertambangan diberikan kepada kampus dan aspek akademis bisa terpenuhi dan aspek ekonomis juga terpenuhi. “Namun, pemberian izin usaha pertambangan kepada kampus harus betul-betul dipersiapkan oleh perguruan tinggi sebaik-baiknya. Artinya, ekspektasi yang positif ini jangan sampai berbalik,” katanya.
Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan Pemerintah dan DPR ingin mengimplementasikan Pasal 33 UUD NRI 1945 ayat (3) yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Ada dua isu penting terkait RUU Minerba ini, yaitu untuk memperkuat konsep hilirisasi dari sumber daya alam (SDA) berupa batubara dan mineral. Kedua, inklusivitas dalam mengimplementasikan Pasal 33 UUD NRI 1945 yang selama ini pemgelolaannya dilakukan secara eksklusif; hanya dimungkinkan dikelola oleh pemodal cukup besar dan kelompok tertentu saja. Ahmad Doli, RUU Minerba ini diharapkan memberi afirmatif action, kebijakan yang memberikan perlakuan khusus bagi seluruh lapisan masyarakat terhadap pengelolaan SDA.
“Jadi, negara ikut hadir untuk kemandirian pendanaan ormas, kampus dan masyarakat di tengah keterbatasan APBN, sehingga mereka bisa berkembang dan berkualitas dunia,” kata Doli.