Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, secara resmi mengambil sumpah jabatan dan melantik lima Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk wilayah kerja Provinsi Riau pada Selasa (3/2/2026). Pelantikan berlangsung di Ruang Serbaguna Ismail Saleh, Pekanbaru, sebagai bagian dari upaya penguatan penegakan hukum dan pengawasan pelaksanaan peraturan daerah di lingkungan pemerintah kabupaten dan kota.

PPNS yang dilantik berasal dari instansi strategis, antara lain Ahmad Khusairi dari Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Indragiri Hilir; Risnan Apra Helmi dan Suprianto dari Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru; serta Sanusi dan Kasman dari Dinas Perhubungan Kabupaten Rokan Hulu. Prosesi pelantikan dihadiri oleh para saksi dan jajaran di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau.

Dalam sambutannya, Rudy Hendra Pakpahan menegaskan bahwa PPNS memegang peran penting dalam penegakan hukum pidana pada instansi masing-masing, terutama dalam mengawasi implementasi Peraturan Daerah (Perda). PPNS dituntut memiliki kompetensi teknis penyidikan yang memadai, disertai dengan integritas dan moralitas yang kuat, terutama dengan diberlakukannya KUHP Nasional pada tahun 2026.

Rudy Hendra Pakpahan menyampaikan selamat kepada PPNS yang baru dilantik, menekankan bahwa jabatan PPNS merupakan amanah besar yang menuntut profesionalisme dan integritas tinggi. Ia berharap agar PPNS selalu mengikuti ketentuan hukum yang berlaku dan menjalin koordinasi yang harmonis dengan Polri sebagai koordinator pengawas.

Pengawasan dan penegakan regulasi daerah di Provinsi Riau diharapkan dapat berjalan lebih optimal, transparan, dan akuntabel dengan dilantiknya lima PPNS tersebut. Kegiatan pelantikan ditutup dengan pemberian ucapan selamat dari seluruh jajaran yang hadir, tetap menjaga ketertiban dan kekhidmatan acara.