Dua pria kakak beradik yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika ditangkap polisi setelah aksi kejar-kejaran dramatis di Desa Petonggan, Kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Keduanya, Andi (26) dan Sani (19), sempat melarikan diri saat akan disergap aparat, namun akhirnya tertangkap di tengah sungai pada Sabtu (15/3/2025) dini hari.

Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, membenarkan penangkapan tersebut. “Kedua pelaku berhasil diamankan setelah berusaha kabur saat digerebek. Mereka akhirnya tertangkap ketika mencoba menyeberangi sungai,” ujar Fahrian, Sabtu (15/3/2025).

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang dugaan peredaran narkotika di wilayah Desa Petonggan pada Jumat (14/3/2025). Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Kelayang, AKP Zulmaheri, bersama empat personel melakukan penyelidikan dan menggerebek sebuah ruko yang dicurigai sebagai tempat transaksi narkoba.

Saat penggerebekan, tiga orang yang berada di dalam ruko, termasuk Andi dan Sani, langsung melarikan diri. “Polisi yang melakukan pengejaran awalnya kehilangan jejak mereka. Namun, di lokasi tersebut, petugas menemukan satu kotak rokok berisi empat bungkus plastik klip diduga sabu dengan berat kotor 0,40 gram,” ungkap Kapolres Inhu.

Tak menyerah, polisi bersama warga terus melakukan pencarian. Beberapa saat kemudian, dua dari tiga pelaku terlihat menyeberangi sungai untuk bersembunyi di semak belukar di sebuah pulau kecil. “Dengan bantuan masyarakat Dusun Tua Hulu, polisi akhirnya berhasil menangkap Andi dan Sani saat mereka berusaha kembali ke daratan,” terang AKBP Fahrian.

Saat diinterogasi, keduanya mengakui bahwa sabu yang ditemukan adalah milik mereka. Sementara itu, satu rekan mereka, Evi, berhasil melarikan diri dan masih dalam pengejaran polisi. Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha Vixion merah muda tanpa nomor polisi, satu unit handphone merek Infinix, uang tunai Rp2.146.000, satu bungkus rokok merk BULL, satu lembar kertas timah rokok warna merah marun, dan celana pendek hitam.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Narkotika. Hingga kini, mereka masih menjalani pemeriksaan di Polsek Kelayang. Polres Inhu mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan. “Kami mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitar,” tutup Fahrian.