Pemerintah resmi melarang penjualan elpiji 3 kilogram (kg) melalui pengecer mulai 1 Februari 2025. Masyarakat kini hanya dapat membeli gas bersubsidi tersebut melalui pangkalan atau subpenyalur resmi yang terdaftar di Pertamina.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Akmal Abbas, menegaskan pihaknya akan memastikan kelancaran distribusi agar tidak terjadi kelangkaan, terutama menjelang Ramadan dan Idul Fitri. “Kami akan mengawal kebijakan ini agar berjalan sesuai aturan. Tujuannya supaya tidak terjadi kelangkaan, apalagi menjelang bulan puasa dan Lebaran,” ujar Akmal Abbas, Senin (3/2/2025).
Untuk itu, Kejati Riau berencana membentuk tim khusus guna melakukan pengawasan di lapangan. “Kami akan melakukan monitoring di pasar dan agen-agen resmi. Jangan sampai ada permainan atau penimbunan yang menyebabkan kelangkaan,” tegas Akmal Abbas.
Operasi pasar juga akan digelar untuk mengantisipasi spekulasi harga yang dapat merugikan masyarakat. Akmal Abbas menegaskan, “Kami akan melakukan operasi pasar, sehingga harga elpiji 3 kg tetap terkendali dan tidak merugikan masyarakat.”
Menyikapi kebijakan larangan penjualan elpiji 3 kg melalui pengecer, seorang pedagang, Budi, mengaku siap untuk mengikuti aturan yang diberlakukan pemerintah. “Kami sebagai pedagang akan mematuhi peraturan yang ada. Yang terpenting, supaya tidak ada kelangkaan gas elpiji,” ujar Budi.
Dalam upaya menjaga stabilitas harga dan ketersediaan elpiji 3 kg, Pemerintah daerah Riau juga berkomitmen untuk mendukung kebijakan larangan penjualan elpiji 3 kg melalui pengecer. Gubernur Riau, Syamsuar, menegaskan, “Kami mendukung penuh kebijakan pemerintah terkait larangan penjualan elpiji 3 kg melalui pengecer demi kesejahteraan masyarakat.”
Dengan adanya larangan penjualan elpiji 3 kg melalui pengecer, diharapkan distribusi gas bersubsidi ini dapat lebih terkontrol dan tidak mengalami kelangkaan di pasaran. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat mencegah spekulasi harga yang merugikan masyarakat.