Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Agoes Soenanto Prasetyo, S.H.,M.H, memimpin pelaksanaan Apel Pencanangan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) tahun 2025 di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku pada Jumat, 31 Januari 2025. Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai tindaklanjut pembentukan Tim Zona Integritas Kejaksaan Tinggi Maluku menuju WBK dan WBBM tahun 2025 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku.
Dalam upacara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku beserta Wakil Kepala, Para Asisten, Para Koordinator, Kasubag Kepegawaian, dan Kasubag Perencanaan melakukan Penanda tanganan Pakta Integritas dan Penyematan Tanda Agen Perubahan secara simbolis. Kajati Maluku, dalam sambutannya, menekankan komitmen untuk membangun Indonesia yang lebih bersih dan adil serta menegaskan peran penting Insan Adhyaksa dalam menegakkan hukum.
Reformasi Birokrasi merupakan upaya pembaharuan yang melibatkan aspek Kelembagaan, Ketatalaksanaan, dan Sumber Daya Manusia untuk menciptakan Lembaga Hukum yang Profesional. Kejaksaan Tinggi Maluku berkomitmen untuk membangun Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi, melaksanakan tugas sesuai aturan, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Kajati Maluku mengharapkan agar seluruh Insan Adhyaksa di wilayahnya meningkatkan prestasi kerja, budaya kerja, dan disiplin serta secara resmi mencanangkan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi. Apel Pencanangan tersebut diakhiri dengan Persembahan Yel – Yel Pembangunan Zona Integritas Kejaksaan Tinggi Maluku dan Penandatanganan Pakta Integritas oleh seluruh Pegawai.
Acara tersebut dihadiri oleh Asisten Pembinaan, Koordinator, Wira Apel, Komandan Apel, serta Para Pegawai Jaksa dan Tata Usaha, Security, dan Outsourcing Kejaksaan Tinggi Maluku. Langkah-langkah ini diambil sebagai langkah nyata dalam mendukung program pemerintah untuk meraih WBK demi meningkatkan Citra Kejaksaan di mata masyarakat.