Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Agoes Soenanto Prasetyo, S.H.,M.H, melakukan inspeksi mendadak (SIDAK) di Pengadilan Negeri Ambon pada Selasa (03/06/2025). Dalam kegiatan tersebut, Kajati Agoes SP didampingi oleh Plh. Asisten Pengawasan I Bagus Putra Gede Agung, S.H.,M.H dan Pemeriksa Pidum Karel Sampe, S.H.,M.H.

Kajati Agoes SP tiba di Pengadilan Negeri Ambon tanpa menggunakan Mobil Dinas maupun pengawalan, hal ini menarik perhatian banyak orang. Kasi Penkum Kejati Maluku, Ardy SH., MH, membenarkan bahwa Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku tersebut datang dengan berjalan kaki.

Tujuan dari SIDAK yang dilakukan oleh Kajati Agoes SP adalah untuk memastikan kehadiran para Jaksa Penuntut Umum sesuai dengan ketentuan waktu yang ditentukan. Beliau juga ingin memastikan proses penanganan perkara yang sedang ditangani oleh para Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Ambon.

“Sidak yang saya lakukan saat ini, untuk memastikan kehadiran Para Jaksa sesuai dengan ketentuan waktu yang ditentukan, jika ada Jaksa yang sengaja melalaikan kehadiran Saksi maupun Terdakwa, maka saya akan menindak tegas,” ungkap Kajati Agoes SP.

Setelah melakukan sidak di Pengadilan Negeri Ambon, Kajati Agoes SP langsung menuju ke ruang Jaksa untuk melakukan brieffing kepada seluruh Jaksa Penuntut Umum yang hadir. Ia menekankan pentingnya kelengkapan Administrasi Perkara, kehadiran Saksi, dan Pengawalan Terdakwa sebelum memasuki ruang sidang.

“Saya harap kalian para JPU, sudah memastikan kelengkapan Administrasi Perkara, kehadiran Saksi dan Pengawalan Terdakwa sebelum menuju ke ruang sidang, saya minta harus sesuai dengan SOP dan jangan sampai ada kelalaian,” tegas Kajati Agoes SP.

Setelah selesai melakukan inspeksi mendadak di Pengadilan Negeri Ambon, Kajati Agoes SP bersama Plh. Asisten Pengawasan dan Pemeriksa Pidum kembali ke Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku. Mereka menyusuri jalan yang sama seperti saat pergi untuk melakukan SIDAK di Pengadilan Negeri Ambon.