Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, Hendri Wahyudi, menegaskan bahwa karcis berlogo Dishub Kuansing yang digunakan oleh oknum untuk melakukan pungutan di jalan umum pintu masuk ke PT UKM adalah ilegal. “Itu karcis bukan untuk disitu, tapi untuk di tepi jalan umum pasar Jake. Tapi oleh oknum dipakai untuk memungut di UKM. Mereka sudah kami panggil. SK nya sudah kami cabut,” ujar Hendri.
Menurut Hendri, tindakan oknum yang menyalahgunakan karcis berlogo pemda untuk melakukan pungutan di tepi jalan umum pintu masuk PT UKM Desa Jake adalah tindakan ilegal. “Yang memungut sudah kami panggil dan SK nya sudah kami cabut,” jelasnya.
Pada Senin, 3 Februari 2025, sejumlah sopir truk yang memasuki area pabrik kelapa sawit PT UKM mengeluhkan adanya pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kuansing. Pungutan tersebut berbentuk karcis retribusi parkir tepi jalan dengan tarif Rp 5000 per kendaraan roda enam.
Pihak yang melakukan pungutan tersebut adalah pihak ketiga yang diberi SK oleh Dinas Perhubungan Kuansing. Akibat dari tindakan pungli tersebut, SK juru pungut sudah dicabut oleh pihak terkait. (hen)
Sumber: Riauin.com / Editor: Hendrianto