Kapolda Metro Jaya kembali menggantikan sejumlah warga satriyan di awal tahun 2025.
Salah satu contohnya adalah mantan anak buah Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo, yaitu Chuck Putranto.
Saat terjerat kasus pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo, Chuck Putranto masih berpangkat Komisaris Polisi (Kompol).
Saat ini, Chester sudah menerima promosi karir menjadi Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP).
Untuk informasi, Chuck sendiri hampir dipecat atau sanksi pemitinan tidak dengan hormat (PTDH) atas kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
åªTRANSFERassistant
Maka perotasian itu tertuang dalam Surat Telegram Nomor ST/1/1/KEP/2025, yang dikeluarkan pada tanggal 2 Januari 2025.
“Iya benar,” kata Kepala Bagian Humas Dansus Polri Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan yang dikeluarkan.
Dalam surat telegram itu, Chuck kini menjabat sebagai Kabag Bin Opsnal Irwasum Polda Metro Jaya setelah dirotasi dari Kabag Bin Opsnal Ditbinmas Polda Metro Jaya.
Dia bertukar jabatan dengan AKBP Indra S Tarigan yang sebelumnya menjabat posisi yang dipegang oleh Chuck.
Sementara itu, Indra mengisi posisi yang ditinggalkan oleh Chuck.
Selain jabatan baru, pangkat Chuck juga naik satu tingkat lebih tinggi, yaitu dari Wakil Komisaris Polisi menjadi Ajun Komisaris Besar Polisi atau AKBP.
Selain Chuck, nama polisi lain yang menanggung sanksi atas kasus Ferdy Sambo adalah mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan, Brigadir Jenderal (Brigjen) Budhi Herdi Susanto.
Selanjutnya, ada nama lain seperti Komisaris Besar Polisi Murbani Budi Pitono, Adjah Komisaris Besar Polisi Handik Zusen, hingga Kadeton AKBP Ari Cahya yang juga kembali bertugas.
Kepala Bagian Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan pemberian jabatan dan kenaikan pangkat itu merupakan kebijakan pimpinan melalui musyawarah Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tinggi (Wanjakti) Polri
“Pengaturan sikap pimpinan dalam memberikan imbalan atau hukuman, dilaksanakan melalui rapat Wanjakti, di rapat Wanjakti itulah yang menyepakati apakah seseorang mendapatkan imbalan atau hukuman tersebut,” kata Sandi kepada wartawan di Auditorium Mutiara STIK-PTIK, Jakarta Selatan, Senin (9/12/2024).
Mantan Kapolrestabes Surabaya ini menyebut tersebut baik di antara anggota yang berprestasi maupun bermasalah akan mendapat konsekuensinya masing-masingnya.
Bagi anggota yang tolek akan diberikan penghargaan atau reward, sedangkan yang bersalah akan diberikan sanksi etik.
“Tetapi tindakan yang akan diambil juga berdasarkan putusan dalam hal ini ditentukan Wanjakti,” jelas jenderal polisi bintang dua itu.