Usia pensiun para pekerja di Indonesia ditingkatkan menjadi 59 tahun.
Kebijakan ini diimplementasikan mulai bulan Januari tahun 2025.
Sumber: Kompas.com, anggota Komisi IX DPR Fraksi PAN, Ashabul Kahfi, berkata perpanjangan usia pensiun ini memberikan peluang untuk setiap pekerja meningkatkan penghasilan.
Dari sisi pekerja, tentu ini bisa menjadi kabar baik, terutama bagi mereka yang merasa masih produktif di usia tersebut.
Mereka bisa memanfaatkan tambahan waktu untuk meningkatkan penghasilan, memperpanjang masa kepesertaan jaminan sosial, serta mempersiapkan masa pensiun dengan lebih matang,” kata Ashabul, kepada Kompas.com, tanggal 14 Januari 2025.
Tapi, dari sudut pandang pengusaha, Ashabul mengakui memang ada potensi biaya tambahan, terutama terkait biaya operasional, misalnya seperti tunjangan, pesangon, atau asuransi tenaga kerja yang lebih lama.
“Padahal, ini sebenarnya dapat diimbangi dengan pengalaman dan produktivitas pekerja yang sudah lama berkecimpung di bidangnya,” ucapnya.
Ashabul menjelaskan, pihaknya memandang kebijakan ini harus diimbangi dengan strategi yang adil pula.
Menurutnya, pemerintah dan pengusaha patut mendukung pekerja senior dengan pelatihan dan adaptasi teknologi agar mereka tetap relevan di dunia kerja.
Selain itu, katanya, pengusaha juga harus diberi insentif tertentu agar dapat menyesuaikan diri dengan kebijakan menunggak pensiun dini ini tanpa merasa terbebani.
“Insentif yang bisa diberikan kepada pengusaha untuk mendukung implementasi perpanjangan usia pensiun dapat berupa berbagai bentuk, seperti dan pengurangan pajak penghasilan atau pajak badan usaha bagi perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja senior,” ujar Ashabul.
Menteri Ketenagakerjaan telah menegaskan bahwa usia pensiun pekerja di Indonesia akan meningkat menjadi 59 tahun pada tahun 2025.
Kepala Biro Humas Kemenaker, Sunardi Manampiar Sinaga, mengatakan bahwa umur pensiun pekerja meningkat satu tahun setiap tiga tahun.
Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Manajemen Program Jaminan Pensiun.
Pada 2019, umur pensiun ditetapkan pada 57 tahun, kemudian naik ke 58 tahun pada 2022, dan sekarang adalah 59 tahun pada 2025.
Usia batas hukum ini akan terus ditingkatkan hingga mencapai 65 tahun pada tahun 2043.
Hal ini didasarkan pada studi mendalam terkait angka harapan hidup di Indonesia yang terus meningkat melalui perbaikan kondisi kesehatan masyarakat.
“Pensiun kerja pada tahun 2025 menurut Pemerintah ditetapkan pada umur 59 tahun seperti tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015,” kata Sunardi dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Kamis (9/1/2025).
Usia Pensiun Ditetapkan Pada 59 Tahun: Berita Baik bagi Pekerja, Percikan Chase bagi Pengusaha