PT Sinar Belilas Perkasa (PT SBP) telah menyoroti oknum anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) yang diduga memiliki kepentingan pribadi terkait penguasaan lahan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) PT Alam Sari Lestari yang sudah dibeli oleh PT SBP. Aryadi Hsb, Juru Bicara PT SBP, mengungkapkan bahwa dirinya telah dipanggil untuk berbincang santai dengan salah satu anggota komisi yang terlibat dalam hearing terkait sengketa lahan antara PT ASL dan PT SBP pada sebuah rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPRD Inhu yang berlangsung pada Senin, 3 Februari 2025.
Aryadi Hsb menegaskan kepada oknum anggota DPRD Inhu agar tidak terlibat dalam kepentingan pribadi yang dapat mengabaikan aturan yang berlaku. Menurutnya, sejarah tidak akan bisa mengaburkan fakta dan data yang ada, serta mengingatkan agar tidak menepuk air di dulang.
Heri, yang juga hadir dalam RDP tersebut, menyatakan bahwa bahasa risalah lelang KPKLN Pekanbaru harus dipahami maksud dan tujuannya dengan baik, terutama oleh mantan penegak hukum agar dapat memahami aspek hukum yang terlibat. Dia juga menyarankan agar persoalan perdata dan pidana diselesaikan oleh penegak hukum.
RDP tersebut dihadiri oleh General Manager PT SBP, Lian Raya Tarigan, Manajer PT SBP, Benedigtus Sidabutar, Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru, Maulina Fahmilita, serta Kepala Kantor BPN/ATR Inhu, Syafrisar Masri Limart. Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Inhu, Arsyadi SH, yang juga dihadiri oleh berbagai pejabat dan anggota komisi terkait.
Ketua Komisi II DPRD Inhu, Arsyadi, meminta penjelasan dari para pihak terkait PT SBP yang telah menjadi pemenang lelang Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Alam Sari Lestari (PT ASL) setelah perusahaan tersebut mengalami pailit. Selain itu, terdapat konflik lahan dengan masyarakat Desa Sungai Raya dan Kelurahan Sekip Hilir Kecamatan Rengat yang juga menjadi perhatian dalam rapat tersebut.