Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak telah menetapkan jumlah pemilih yang akan menggunakan hak suaranya dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 22 Maret 2025. Penetapan ini merupakan langkah penting dalam persiapan penyelenggaraan PSU yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat.

Dalam keterangan resminya, Ketua KPU Kabupaten Siak, Ahmad Yani, mengatakan bahwa jumlah pemilih yang akan menggunakan hak suaranya dalam PSU telah ditetapkan sebanyak 30.000 orang. Angka tersebut mencakup pemilih yang terdaftar di sejumlah TPS yang akan mengikuti proses PSU sesuai dengan putusan MK.

Pemungutan Suara Ulang ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari putusan MK yang membatalkan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Siak pada 9 Desember 2024 lalu. Putusan tersebut memerintahkan penyelenggaraan PSU untuk menentukan pemenang Pilkada Kabupaten Siak periode berikutnya.

Proses PSU ini akan dilaksanakan secara serentak di berbagai TPS yang telah ditentukan oleh KPU Kabupaten Siak. Pemilih yang terdaftar di TPS tersebut diharapkan untuk menggunakan hak suaranya dengan cermat dan teliti agar proses berjalan lancar dan hasilnya dapat dipercaya oleh semua pihak.

Menyikapi penetapan jumlah pemilih untuk PSU, Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pilkada Kabupaten Siak, Indra Gunawan dan Susi Rahayu, menyampaikan apresiasi atas kesiapan KPU Kabupaten Siak dalam menyelenggarakan PSU. Mereka mengharapkan agar proses ini dapat dilaksanakan dengan transparan dan adil untuk menentukan pemenang Pilkada Kabupaten Siak yang sah.

Sementara itu, pihak dari Pasangan calon yang kalah dalam Pilkada Kabupaten Siak, Andi Surya dan Rini Permata, juga menyatakan dukungannya terhadap pelaksanaan PSU yang akan segera dilaksanakan. Mereka berharap agar PSU dapat berjalan secara demokratis dan menghasilkan pemenang yang benar-benar dipilih oleh masyarakat Kabupaten Siak.

Dengan ditetapkannya jumlah pemilih untuk PSU, KPU Kabupaten Siak telah menunjukkan komitmen dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu. Semua pihak diharapkan dapat mendukung dan mengawasi jalannya proses PSU agar berjalan dengan lancar dan transparan sesuai dengan prinsip demokrasi yang berlaku.