Debby Riauma Sary dijatuhi pidana penjara selama enam tahun dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada Rabu, 8 April 2026. Debby adalah mantan Direktur Keuangan PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) dari tahun 2010 hingga 2015.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ade Putri Azmi menjelaskan pertimbangan-pertimbangan dalam pengajuan tuntutan. Debby dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan negara yang bersih dari korupsi. Selain itu, ia juga telah menikmati hasil dari perbuatannya.
Di sisi lain, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. Debby bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya. JPU Ade juga mempertimbangkan bahwa Debby memiliki anak yang masih membutuhkan kasih sayang dan perhatian seorang ibu.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Debby Riauma Sary dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Jaksa menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun dan membayar denda sebesar Rp500 juta.
Jika denda tersebut tidak dibayarkan, harta kekayaan atau pendapatan Debby akan disita dan dilelang oleh jaksa. Perbuatan Debby diduga dilakukan baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan Rahman Akil, yang juga terlibat dalam kasus yang sama. Tindak pidana tersebut terjadi di kantor PT SPR di Pekanbaru dan di Jakarta Selatan dalam kurun waktu 2010 hingga 2015.