Persidangan Virtual perkara Tindak Pidana Narkotika dengan Agenda Pembacaan Tuntutan Pidana oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir berlangsung pada Rabu, 30 April 2025, sekitar pukul 11.00 WIB di ruang Sidang Pengadilan Negeri Rokan Hilir, Ruang Sidang Online Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, dan Ruang Sidang Online Lembaga Permasyarakatan Kelas IIa Bagansiapiapi.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Yopentinu Adi Nugraha SH., MH., menyampaikan bahwa persidangan merupakan kelanjutan dari perkara Tindak Pidana Narkotika dengan Agenda Pembacaan Tuntutan Pidana oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.

Dalam persidangan tersebut hadir sejumlah pihak, antara lain Hakim Ketua Nurmala Sinurat, S.H., M.H., Hakim Anggota Aldar Valeri, S.H., Hakim Anggota Nora, S.H., dan Panitera Pengganti Julpabman Harahap di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Rokan Hilir. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Daniel Sitorus, S.H., hadir di Ruang Sidang Online Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, dan terdakwa Kartono Alias Ahuat hadir di Ruang Sidang Online Lembaga Permasyarakatan Kelas IIa Bagansiapiapi.

Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan secara online tersebut menetapkan bahwa terdakwa Kartono Alias Ahuat telah terbukti melakukan tindak pidana narkotika dan menuntutnya dengan hukuman mati berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Jaksa Penuntut Umum juga menambahkan bahwa perbuatan terdakwa Kartono Alias Ahuat dianggap meresahkan masyarakat, terlibat dalam transaksi narkotika secara terorganisir, dan tidak mendukung Program Pemerintah dalam Pemberantasan Tindak Pidana Narkotika.

Persidangan Virtual Tindak Pidana Narkotika tersebut berakhir pada pukul 12.00 WIB dengan lancar, dan agenda sidang selanjutnya adalah mendengarkan pembelaan dari Terdakwa atau Pledoi pada tanggal 7 Mei 2025.