Pengurus Daerah (Pengda) Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah resmi melaporkan Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Sultra, Ridwan Badallah, ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) atas dugaan pelanggaran etik. Pelaporan dilakukan pada Selasa, 10 Februari 2026.

Sebelumnya, pelaporan tersebut juga dilakukan secara online melalui situs Lapor.go.id pada Rabu, 28 Januari 2026, dan dikonfirmasi kepada media pada Selasa, 3 Februari 2026.

Langkah-langkah yang telah ditempuh oleh JMSI Sultra termasuk somasi yang dilayangkan pada Jumat, 23 Januari 2026, kepada Kadispar Sultra yang diduga sebagai pemilik akun TikTok @eRBe#bersuara. Laporan dugaan pelanggaran etik juga telah disampaikan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, DPRD Sultra, dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra.

Kasus ini berawal dari unggahan akun TikTok @erbebersuara pada Kamis, 22 Januari 2026, yang diduga mencatut dan melabeli dua media anggota JMSI Sultra, Suarasultra.com dan Sultrapedia.com, sebagai media “abal-abal” dan penyebar hoaks.

Ketua Pengda JMSI Sultra, Adhi Yaksa Pratama, menyatakan komitmennya untuk terus menempuh langkah hukum dan administratif terkait dugaan tersebut. “Kami sudah melaporkan secara online dan melaporkan secara langsung ke Kemendagri, KemenPAN-RB, dan BKN,” tegasnya.

Selain laporan etik, JMSI Sultra juga sedang menyiapkan gugatan perdata karena dua media anggota JMSI Sultra diduga mengalami kerugian akibat pelabelan negatif tersebut.

Adhi juga meminta kepada Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka, dan Wakil Gubernur Sultra, Hugua, untuk mengambil langkah tegas terhadap bawahannya yang diduga lebih sering membuat kegaduhan ketimbang fokus menjalankan tugas dan fungsi.

Polemik ini perlu segera ditangani agar tidak mengganggu jalannya pemerintahan daerah, dan dianggap sebagai tindakan yang merepresentasikan pemerintah daerah Sultra. “Oknum pejabat yang bersangkutan diduga kerap bermasalah dengan insan pers. Kami khawatir ini menjadi momok terhadap pemerintah provinsi Sultra yang nantinya dianggap anti kritik,” pungkasnya.