Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kabupaten Bengkalis mengutuk keras segala bentuk teror dan tindakan kekerasan terhadap jurnalis dan media massa yang menjalankan kerja-kerja jurnalistik. Ancaman teror kekerasan terhadap jurnalis yang dilindungi Undang-undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dilakukan oleh seseorang yang mengaku bernama Alpin melalui WhatsApp dengan nomor 0827932676. Ancaman tersebut disampaikan kepada wartawan media KabarDuri.net setelah pemberitaan dugaan aktivitas mafia gudang CPO di wilayah Kecamatan Bathin Solapan.
Ketua JMSI Kabupaten Bengkalis, Bambang Gusfriadi, mengecam keras pelaku aksi teror dan menegaskan bahwa tindakan tersebut telah mencederai kebebasan pers dan bertentangan dengan UU No 40/1999 tentang Pers. Menurut Bambang, setiap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik dilindungi oleh UU Pokok Pers, dan ancaman terhadap pers merupakan pelanggaran terhadap UU Pers No 40/1999.
Supremasi hukum yang diatur dalam pasal 2 UU Pers No 40/1999 menjamin dan melindungi kebebasan pers. Bambang menekankan bahwa jurnalis bekerja untuk kepentingan publik dan seharusnya mendapatkan perlindungan dalam melaksanakan tugasnya, bukan diintimidasi dengan cara-cara yang merugikan kepentingan publik. Ancaman atau intimidasi terhadap jurnalis membuktikan bahwa pelaku belum memahami UU Pers.
Bambang menambahkan bahwa jika seseorang merasa tidak puas atau dirugikan akibat pemberitaan, sebaiknya menggunakan hak jawab dan koreksi sesuai dengan ketentuan Pasal 1 poin 11 UU Pers No 40/1999. JMSI Kabupaten Bengkalis menegaskan akan melindungi keselamatan jurnalis yang meliput ke lapangan, terutama dalam kasus-kasus yang berpotensi menghadapi ancaman fisik maupun psikis. Hal ini sebagai bentuk dukungan dari anggota JMSI Bengkalis terhadap kebebasan pers dan keamanan jurnalis dalam menjalankan tugasnya.