Pasca Sidang Etik Bawaslu Kuansing di DKPP; Jika Diputuskan Bersalah, Masuk Tipikor Pidana Suap!
Pekanbaru – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpotensi menjadikan putusan terhadap Ketua Bawaslu Kuansing, Mardius Adi Saputra, sebagai bahan untuk proses pidana jika terbukti menerima suap dalam proses pemilu. Hal ini disampaikan oleh Dewan Pembina Yayasan Peduli Literasi Demokrasi Riau (YPLDR), Ilham Muhammad Yasir, kepada RiauBISA.com pada Minggu (18/5/2025).
Ilham, yang juga mantan Ketua KPU Provinsi Riau 2019-2024, menyebutkan bahwa aturan hukum menegaskan bahwa penyelenggara pemilu adalah penyelenggara negara sesuai dengan Undang-Undang Tipikor. Menurutnya, Bawaslu adalah penyelenggara negara yang menerima gaji dan fasilitas sebagai penyelenggara negara.
Sidang etik antara DKPP dengan Ketua Bawaslu Kuansing dilakukan di Kantor KPU Provinsi Riau pada Kamis (15/5/2025). Dalam sidang tersebut, terdengar rekaman audio permintaan uang sebesar Rp 200 juta oleh Mardius Adi Saputra bersama Caleg PDIP Kuansing, Karyono.
Mardius Adi Saputra mengakui bahwa rekaman percakapan tersebut adalah dirinya di hadapan Majelis Hakim DKPP RI yang dipimpin oleh J Kristiadi. Nama Anggota Bawaslu Provinsi Riau, Nanang Wartono, juga disebut-sebut dalam pengaduan.
Fakta persidangan menunjukkan adanya pelanggaran prinsip profesionalitas kode etik penyelenggara pemilu. Sidang DKPP dengan perkara Nomor 286-PKE-DKPP/XI/2024 dilaporkan oleh Firdaus Oemar, mantan Ketua KPU Provinsi Riau.
Firdaus melaporkan 8 orang penyelenggara pemilu Kabupaten Kuantan Singingi, termasuk Mardius Adi Saputra, Ade Indra Sakti, dan Nur Afni. Selain itu, lima penyelenggara pemilu tingkat ad hoc di Kabupaten Kuantan Singingi juga dilaporkan atas dugaan pelanggaran.