– Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Metro Jaya, Irjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengalihkan Kepala Resor Korps Lalu Lintas (Kasatlantas) Polda Metro Jaya ke Kepala Seksi Lalu Lintas Metro (Kasipatran Madya) Polda Metro Jaya kepolisian.gob.id.
Pelanggaran lalu lintas difokuskan lewat penggunaan kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Setelah pelanggar menerima pesan WhatsApp, mereka diberi waktu 8 hari untuk melakukan konfirmasi, baik secara daring melalui etle-pmj.info, atau datang-langgang ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.
Kalau tidak ada konfirmasi, dalam tiga hari Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dapat diblokir. Setelah itu, petugas akan mengeluarkan tilang untuk pembayaran hukuman dengan waktu paling lama 15 hari. Jika masih melewati batas waktu tersebut, maka pajak STNK akan diblokir.
Berikut beberapa jenis pelanggaran yang dapat direkam oleh kamera ETLE, beserta besaran denda yang akan ditetapkan:
- Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, denda Rp 500.000
- Tidak mengenakan sabuk pengaman untuk pengemudi kendaraan bermotor empat roda, denda Rp 250.000
- Mengendarai kendaraan bermotor tanpa menggunakan kepemilikan gawai pintar, denda Rp 750.000
- Melanggar batas kecepatan, denda Rp 500.000
- Denda tanpa plat, atau menggunakan plat palsu Rp 500.000.
- Membalik arus kendaraan di jalan umum dikenakan denda Rp 500.000
- Melanggar lampu merah, denda Rp 500.000
- Tidak mengenakan helm yang disetujui SNI, denda Rp 250.000
- Ditliwat mobil dengan menggunakan lebih dari dua orang saat itu, akan dikenakan denda sebesar Rp 250.000.
- Tidak menyalakan lampu saat malam dan siang hari bagi sepeda motor, dengan denda Rp 100.000.